Kamis, 16/07/2026
Kamis, 16/07/2026
Kasat Lantas Polresta Kawasan IKN, AKP Dede Setiawan. (Dok.polrestaIKN)
Kamis, 16/07/2026

Kasat Lantas Polresta Kawasan IKN, AKP Dede Setiawan. (Dok.polrestaIKN)
Penulis: Dinda Ayu Dwi Meylani
KORANKALTIM.COM, PENAJAM - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) kembali mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan kendaraan bak terbuka (pick up) untuk mengangkut orang. Imbauan tersebut disampaikan sebagai upaya meningkatkan keselamatan berlalu lintas dan mencegah terjadinya kecelakaan.
Kasat Lantas Polresta Kawasan IKN AKP Dede Setiawan menjelaskan, pihaknya secara konsisten memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai penggunaan kendaraan sesuai fungsi dan peruntukannya. "Saya meminta masyarakat untuk tidak menggunakan kendaraan bak terbuka untuk mengangkut orang, karena itu cukup membahayakan," kata Dede kepada Korankaltim.com Kamis (16/7/2026).
Penggunaan mobil barang sebagai angkutan penumpang tidak sesuai dengan peruntukannya. Selain berpotensi membahayakan keselamatan, praktik tersebut juga bertentangan dengan ketentuan Pasal 137 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kecuali dalam keadaan tertentu yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.
"Keselamatan adalah prioritas utama. Oleh karena itu, kami mengimbau seluruh masyarakat untuk menggunakan kendaraan sesuai fungsi dan peruntukannya demi mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas," kata Dede.
Melalui imbauan tersebut, Polresta Kawasan IKN berharap masyarakat semakin memahami pentingnya mematuhi aturan lalu lintas dengan menggunakan kendaraan sesuai peruntukannya, sehingga keselamatan pengguna jalan dapat lebih terjamin. “Utamakan nyawa, bukan praktisnya. Pick up untuk barang, bukan angkutan orang,” pungkas Dede.
Editor : Aspian Nur
Kamis, 16/07/2026
Kasat Lantas Polresta Kawasan IKN, AKP Dede Setiawan. (Dok.polrestaIKN)
TERPOPULER