Rabu, 01/07/2026

Dinas Perkimtan PPU Rampungkan Penyerahan 21 Rumah bagi Korban Kebakaran di Maridan

Rabu, 01/07/2026

Penyerahan 21 unit rumah kepada para korban di Kelurahan Maridan oleh Bupati PPU, Mudyat Noor beberapa waktu lalu. (Dok.PerkimtanPPU)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Dinas Perkimtan PPU Rampungkan Penyerahan 21 Rumah bagi Korban Kebakaran di Maridan

Rabu, 01/07/2026

logo

Penyerahan 21 unit rumah kepada para korban di Kelurahan Maridan oleh Bupati PPU, Mudyat Noor beberapa waktu lalu. (Dok.PerkimtanPPU)

Penulis: Dinda Ayu Dwi Meylani

KORANKALTIM.COM, PENAJAM – Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) telah menyerahkan bantuan rumah layak huni kepada 21 kepala keluarga (KK) yang kehilangan tempat tinggal akibat kebakaran pasar di Kelurahan Maridan, Kecamatan Sepaku.

Kepala Bidang Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertamanan Dinas Perkimtan PPU, Khairil Achmad, menjelaskan bahwa pembangunan hunian baru dilakukan secara bertahap setelah pemerintah menyelesaikan proses pembebasan lahan.

“Lokasi yang terpilih ini sangat strategis. Terletak di jalan akses Mariko RT. 006 Kelurahan Maridan, masyarakat hanya perlu masuk sekitar 50 meter untuk mencapai lokasi perumahan. Akses jalannya juga cukup lebar,” ujar Khairil, Rabu (1/7/2026). 

Kebakaran yang terjadi di Pasar Maridan pada Senin, 7 November 2022. Sedikitnya 30 unit bangunan yang terdiri atas kios dan rumah warga hangus terbakar. 

Karena lokasi sebelumnya berada di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT ITCI Kartika Utama, pemerintah daerah kemudian mengambil langkah dengan menyiapkan kawasan permukiman baru bagi para korban.

Sebagai tindak lanjut, pada 2023 pemerintah membebaskan lahan seluas sekitar 15.000 meter persegi atau 1,5 hektare di Jalan Mariko, RT 06, Kelurahan Maridan. 

Lahan tersebut dipilih sebagai lokasi pembangunan permukiman baru karena dinilai memiliki akses yang mudah dijangkau masyarakat.

Pembangunan fisik perumahan dimulai pada 2025 menggunakan anggaran APBD sebesar Rp6,9 miliar. Dari anggaran tersebut dibangun 21 unit rumah tipe 39 dengan luas bangunan masing-masing 39 meter persegi atau berukuran 6 x 6,5 meter, sesuai jumlah kepala keluarga yang terdampak.

Selain rumah, pemerintah juga melengkapi kawasan tersebut dengan berbagai fasilitas penunjang, seperti air bersih, listrik, jalan lingkungan dan drainase serta Penerangan Jalan Umum (PJU).

“Kami membangun 21 unit rumah sesuai dengan jumlah KK yang terdampak. Fasilitas penunjangnya pun sudah lengkap, mulai dari Air bersih, Listrik, jalan lingkungan dan drainase serta Penerangan Jalan Umum (PJU),” kata Khairil.

Ia menegaskan, rumah yang disediakan pemerintah diperuntukkan bagi para korban kebakaran sebagai tempat tinggal dan tidak untuk diperjualbelikan. Kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam membantu pemulihan kehidupan masyarakat sekaligus menjaga stabilitas sosial dan ekonomi pascabencana agar tidak memicu munculnya kerentanan sosial. 

Proses serah terima rumah telah dilaksanakan secara langsung kepada para penerima manfaat yang telah diserahkan secara simbolis oleh Bupati PPU, Mudyat Noor pada kegiatan Safari Jum’at, 12 Juni 2026 di Kelurahan Maridan.


Editor: Erwin

Dinas Perkimtan PPU Rampungkan Penyerahan 21 Rumah bagi Korban Kebakaran di Maridan

Rabu, 01/07/2026

Penyerahan 21 unit rumah kepada para korban di Kelurahan Maridan oleh Bupati PPU, Mudyat Noor beberapa waktu lalu. (Dok.PerkimtanPPU)

Share

Berita Terkait