Jumat, 14/02/2025

Dampak Inpres Nomor 1 Tahun 2025, Pemkab PPU Lakukan Penyesuaian APBD

Jumat, 14/02/2025

Pemkab PPU menggelar Rapat Koordinasi dengan SKPD yang terkait untuk membahas lebih lanjut perencanaan TKD. (Foto: Istimewa)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Dampak Inpres Nomor 1 Tahun 2025, Pemkab PPU Lakukan Penyesuaian APBD

Jumat, 14/02/2025

logo

Pemkab PPU menggelar Rapat Koordinasi dengan SKPD yang terkait untuk membahas lebih lanjut perencanaan TKD. (Foto: Istimewa)

Penulis: Dinda Ayu Dwi Meylani

KORANKALTIM.COM, PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus melakukan pembahasan intensif terkait pencanangan Dana Transfer ke Daerah (TKD) Tahun 2025.

Pembahasan ini berpengaruh langsung terhadap penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) PPU tahun 2025.

Sekretaris Daerah (Sekda) PPU, Tohar mengungkapkan bahwa pada pertengahan Februari ini pelaksanaan APBD 2025 telah berjalan. Namun, menurutnya pemerintah pusat melalui Inpres Nomor 1 Tahun 2025 mengeluarkan kebijakan efisiensi belanja yang mengharuskan pemerintah daerah untuk segera menyesuaikan pengelolaan TKD.

“Kebijakan ini menuntut perubahan dalam pengelolaan keuangan daerah, termasuk pengelolaan TKD. Kementerian Keuangan akan menyesuaikan regulasi terkait TKD, sementara Kemendagri akan memberikan instruksi terkait tata kelola pemerintahan daerah,” jelasnya, Jumat (14/2/2025). 

Lebih lanjut, Tohar menyampaikan bahwa salah satu dampak nyata dari kebijakan ini adalah revisi alokasi anggaran yang akan dijadikan acuan dalam APBD 2025.

 “Saat ini, kami baru membahas efisiensi dalam belanja operasional, sedangkan belanja modal dan fisik masih belum dibahas lebih lanjut, sesuai arahan dari pemerintah pusat,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU Muhajir, menambahkan bahwa dampak Inpres ini sangat memengaruhi pendapatan daerah. 

Beberapa alokasi dana yang mengalami perubahan antara lain Dana Alokasi Umum (DAU) yang mengalami pengurangan sekitar Rp20 miliar.

“Sementara itu, Dana Alokasi Khusus (DAK) secara nasional dipotong Rp13 triliun dan PPU mengalami pengurangan sekitar Rp32 miliar. Bahkan, DAK fisik untuk konektivitas jalan hilang sepenuhnya,” ujarnya.

Dia menyebutkan estimasi pengurangan lainnya, yaitu Dana Bagi Hasil (DBH) yang meski belum ada Keputusan Menteri Keuangan (KMK) terkait, diperkirakan mencapai sekitar Rp118 miliar. 

“Kebijakan ini mengharuskan rasionalisasi dan efisiensi belanja di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kami telah mengeluarkan surat edaran mengenai tindak lanjut Inpres pada Januari lalu. Namun, masih ada OPD yang belum sepenuhnya menerapkan kebijakan ini,” ucapnya.

Menurut Muhajir, pembahasan lebih lanjut dengan legislatif sangat diperlukan terutama terkait belanja infrastruktur dan modal.

“Kami tidak bisa mengambil keputusan secara sepihak. Setelah transisi kepemimpinan daerah selesai, kebijakan ini akan kembali dikaji dan disesuaikan dengan kebutuhan pembangunan daerah,” tandasnya.


Editor: Erwin

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.