Kamis, 13/02/2025

Polres PPU Musnahkan 150 Knalpot Brong dan 20 Kendaraan yang Digunakan untuk Balapan Liar

Kamis, 13/02/2025

Pers Liris Satlantas Polres PPU dalam Razia Knalpot Brong serta kendaraan (Dinda/Korankaltim.com)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Polres PPU Musnahkan 150 Knalpot Brong dan 20 Kendaraan yang Digunakan untuk Balapan Liar

Kamis, 13/02/2025

logo

Pers Liris Satlantas Polres PPU dalam Razia Knalpot Brong serta kendaraan (Dinda/Korankaltim.com)

Penulis : Dinda Ayu Dwi Meylani

KORANKALTIM.COM, PENAJAM - Penertiban balap liar dan penggunaan knalpot brong terus dilakukan oleh Polres Penajam Paser Utara (PPU) untuk menjaga ketertiban dan keselamatan lalu lintas. 

Dalam tiga pekan terakhir, Satlantas Polres PPU melaksanakan patroli intensif dilanjutkan dengan operasi keselamatan Mahakam 2025. 

Hasilnya, petugas berhasil mengamankan sekitar 150 knalpot brong dan 20 kendaraan yang diduga terlibat dalam aksi balap liar di kawasan Jalan Coastal Road.

Kasat Lantas Polres PPU Rhondy Hermawan menjelaskan, penindakan ini bertujuan untuk menanggapi keresahan masyarakat yang terganggu oleh suara bising knalpot brong dan dampak negatif balap liar.  "Kami telah melakukan patroli selama tiga minggu ini, dan ditambah operasi keselamatan Mahakam 2025. Kami berhasil mengamankan kurang lebih 150 knalpot brong serta 20 kendaraan yang menggunakan knalpot brong dan diduga melakukan balap liar," kata Rhondy kepada Korankaltim.com Kamis (13/2/2025). 

Pelanggaran penggunaan knalpot brong dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). 

Mereka bisa dikenakan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250 Ribu. Selain itu, penggunaan knalpot brong yang berisik dapat mengganggu ketertiban masyarakat dan mencemari lingkungan dengan polusi suara.

Sementara itu, bagi pengendara yang terlibat dalam balap liar, mereka dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 297 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2024 tentang Penggunaan Jalan. 

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor secara liar di jalan dapat dipidana dengan kurungan paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp3 Juta. Kendaraan yang kedapatan terlibat balap liar akan kami tahan selama 3 bulan," tegas Rhondy.

Orangtua diminta lebih memperhatikan anak-anak mereka, terutama yang telah memiliki KTP namun belum memiliki SIM.  "Kami mendapati banyak pelanggar yang sudah memiliki KTP, tetapi belum memiliki SIM. Kami mengimbau agar orang tua lebih peduli terhadap keselamatan anak-anaknya, karena menjaga keselamatan mereka adalah bentuk kasih sayang yang sesungguhnya," ucapnya.


Editor : Aspian Nur

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.