Senin, 10/02/2025
Senin, 10/02/2025
Pelaksanaan Apel Pagi Patroli Lalulintas yang bersama jajaran Polres PPU (Dinda/Korankaltim.com)
Senin, 10/02/2025
Pelaksanaan Apel Pagi Patroli Lalulintas yang bersama jajaran Polres PPU (Dinda/Korankaltim.com)
Penulis: Dinda Ayu Dwi Meylani
KORANKALTIM.COM, PENAJAM – Operasi Keselamatan Mahakam 2025 siap digelar Polres Penajam Paser Utara (PPU) dengan tujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terkait keselamatan berkendara.
Operasi yang akan digelar mulai Senin (10/2/2025) hari ini sampai 23 Februari 2025 nanti bertujuan mengedukasi pengendara dan meminimalisir pelanggaran lalu lintas menjelang bulan suci Ramadan 2025.
Kapolres PPU AKBP Supriyanto melalui Kasat Lantas AKP Rhondy Hermawan menjelaskan, pendekatan tahun ini lebih mengutamakan edukasi kepada masyarakat. “Kami tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga mengedukasi pengemudi dan pengguna jalan agar mereka lebih peduli terhadap keselamatan diri dan orang lain,” ujar Rhondy kepada Korankaltim.com siang tadi.
Sasaran utama dari Operasi Keselamatan Mahakam 2025 adalah pelanggaran lalu lintas yang sering terjadi dan membahayakan keselamatan, baik bagi pengendara maupun pengguna jalan lainnya. Dalam operasi ini, ada sepuluh jenis pelanggaran yang menjadi fokus utama, di antaranya, poin pertama penggunaan telepon genggam saat mengemudi
"Pengemudi yang menggunakan ponsel saat berkendara berisiko mengalihkan perhatian, yang dapat menyebabkan kecelakaan," ujarnya.
Poin kedua kendaraan melawan arus lalu lintas, tindakan ini sangat berbahaya dan sering menyebabkan tabrakan karena kendaraan berjalan ke arah yang salah. Poin ke tiga, pelanggaran batas kecepatan. "Pengemudi yang melebihi batas kecepatan dapat mengurangi waktu reaksi dan memperburuk dampak kecelakaan," jelas Rhondy lagi.
Balapan liar juga jadi sasaran, aksi ini sering terjadi di jalan-jalan yang sepi dan dapat membahayakan pengendara lainnya. Poin ke lima pelanggaran terhadap rambu-rambu lalu lintas "Ketidakpatuhan terhadap rambu-rambu lalu lintas sering menjadi penyebab terjadinya kecelakaan," papar Rhondy.
Poin keenam, tidak menggunakan sabuk pengaman, meskipun sabuk pengaman sangat penting untuk keselamatan, masih banyak pengemudi yang mengabaikannya. Poin ke tujuh, tidak menggunakan helm saat berkendara sepeda motor.
"Helm merupakan alat keselamatan yang wajib digunakan oleh pengendara sepeda motor. Selain itu, kendaraan yang mengangkut barang bukan untuk angkutan orang. Kendaraan yang tidak sesuai dengan peruntukannya bisa menambah risiko kecelakaan," paparnya.
Lebih lanjut, pelanggaran terhadap hak utama kendaraan tertentu atau prioritas, pengemudi yang tidak memberikan prioritas bagi kendaraan darurat seperti ambulans atau pemadam kebakaran. Dan terakhir poin ke 10, kenalpot brong, penggunaan knalpot bising yang mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar dan menambah resah.
“Kami ingin masyarakat tidak hanya terfokus pada penegakan hukum, tetapi juga menyadari bahwa keselamatan di jalan adalah tanggung jawab bersama," pungkas Rhondy.
Editor : Aspian Nur
Senin, 10/02/2025
Pelaksanaan Apel Pagi Patroli Lalulintas yang bersama jajaran Polres PPU (Dinda/Korankaltim.com)
TERPOPULER
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.