Kamis, 09/01/2025
Kamis, 09/01/2025
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Penajam, Eko Purwanto memberikan paparan terkait penyetoran uang pengganti dan denda perkara tindak pidana korupsi di Ruang Pertemuan Lantai II Kantor Kejaksaan Negeri Penajam. (Dinda/Korankaltim.com
Kamis, 09/01/2025
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Penajam, Eko Purwanto memberikan paparan terkait penyetoran uang pengganti dan denda perkara tindak pidana korupsi di Ruang Pertemuan Lantai II Kantor Kejaksaan Negeri Penajam. (Dinda/Korankaltim.com
Penulis : Dinda Ayu Dwi Meylani
KORANKALTIM.COM, PENAJAM – Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara (PPU) telah menerima penyetoran uang pengganti dan denda perkara korupsi sebagai upaya pemulihan kerugian negara dengan total Rp1,1 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri PPU, Eko Purwanto, mengungkapkan bahwa rincian pembayaran tersebut berasal dari terdakwa yang terlibat dalam kasus korupsi, yaitu terkait pengelolaan hasil retribusi di Pelabuhan Buluminung dan penyalahgunaan dana Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Tengin Baru, Kecamatan Sepaku.
Dalam kasus pertama, Heriyanto dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun empat bulan dan denda sebesar Rp100 juta.
“Jika terdakwa tidak membayar denda yang telah ditentukan, maka akan menjalani pidana kurungan selama satu bulan,” jelas Eko, Kamis (9/1/2025).
Selain denda, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1.050.000.000. Namun, karena Heriyanto telah mengembalikan uang tersebut melalui rekening titipan Kejaksaan Negeri PPU.
Uang pengganti tersebut diperhitungkan sebagai ganti rugi atas kerugian keuangan negara dan akan dirampas untuk negara khususnya Pemerintah Kabupaten PPU.
Kemudian, dalam perkara yang sama, terdakwa Karim Abidin dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun delapan bulan serta denda Rp100 juta.
“Terdakwa Karim Abidin juga dikenakan kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.297.934.259,”tambahnya.
Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, Karim tidak dapat membayar, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika harta benda tidak mencukupi, maka Karim akan dipidana penjara tambahan selama satu tahun.
Dalam kasus lain, terdakwa Sugiman yang terlibat dalam tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana Simpan Pinjam LPD Tengin Baru, Desa Tengin Baru, Kecamatan Sepaku, Kabupaten PPU, dijatuhi hukuman penjara satu tahun serta denda sebesar Rp50 juta.
“Jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” kata Eko.
Selain itu, terdakwa Sugiman juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp405.299.646, yang telah dikembalikan sepenuhnya dalam proses penyidikan dan eksekusi.
Eko Purwanto tegaskan Sugiman telah menyelesaikan kewajibannya, termasuk pembayaran denda sebesar Rp50 juta yang telah disetorkan pada 9 Januari 2025.
“Seluruh uang yang telah disetorkan ini digunakan untuk mengembalikan kerugian negara yang timbul akibat tindak pidana korupsi tersebut,” tutupnya.
Editor : Erwin
Kamis, 09/01/2025
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Penajam, Eko Purwanto memberikan paparan terkait penyetoran uang pengganti dan denda perkara tindak pidana korupsi di Ruang Pertemuan Lantai II Kantor Kejaksaan Negeri Penajam. (Dinda/Korankaltim.com
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.