Selasa, 12/11/2024
Selasa, 12/11/2024
AKP Dian Kusnawan (Dinda/Korankaltim.com)
Selasa, 12/11/2024
AKP Dian Kusnawan (Dinda/Korankaltim.com)
Penulis : Dinda Ayu Dwi Meylani
KORANKALTIM.COM, PENAJAM – Dua warga Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) harus berurusan dengan aparat kepolisian.
Mereka yaitu AJ, remaja wanita berusia 20 tahun diduga melakukan promosi akun atau link judi online (judol) sementara satu lagi adalah pemuda berinisial AS berusia 23 tahun yang sedang membagikan tautan situs link judol di akun Facebook dan ditangkap Polres PPU.
Kapolres PPU AKBP Supriyanto melalui Kasat Reskrim AKP Dian Kusnawan menjelaskan kronologi pengungkapan kasus ini, diawali dari penangkapan JA yang mana mereka saat itu melakukan patroli cyber dan menemukan sebuah akun Instagram AJ yang membuat instastory sedang mempromosikan akun link judol.
"Saat kami ketahui akun tersebut langsung kami lakukan pemantauan dan penyelidikan yang mana akun Instagram tersebut memang benar hampir setiap hari mempromosikan judol," ujar Dian kepada Korankaltim.com Selasa (12/11/2024).
Polisi pun terus melakukan profiling kepada AJ sampai akhirnya berhasil melacak tempat tinggal wanita tersebut dan langsung disambangi kemudian ditangkap.
"Setelah kami tahu tempat tinggal pelaku, selanjutnya tim bergerak melakukan penangkapan dan membawanya ke Polres PPu untuk dilakukan pemeriksaan," paparnya.
Dari hasil pemeriksaan diketahui AJ mempromosikan situs judol sejak bulan Juni 2024 dan telah mempromosikan situs tersebut lima kali. AJ mengakui dirinya mendapatkan bayaran per- posting dengan nilai Rp250 Ribu dari lima kali postingan.
"Saat ini pihak kami masih terus melakukan pedalaman untuk mencari tahu akun instagram yang menawarkan JA untuk mempromosikan judol," ucap Dian lagi
Barang bukti yang diamankan polisi berupa sebuah handphone warna hitam, akun Instagram, dua buah akun google, satu akun whatsapp, dan satu buah akun dana.
Pada hari yang sama polisi juga menemukan akun Facebook yang memposting tautan judol yang dilakukan seorang pemuda berinisial AS dan melakukan hal yang sama seperti yang dilakukan terhadap AJ, mencari tahu dan mendatangi kediamannya untuk diamankan.
Dari keterangan AS diketahui pemuda itu sudah membagikan link tersebut empat kali dengan tujuan mendapatkan bonus dari aplikasi tersebut dimana AS merupakan pemain yang aktif di judi online. AS juga kerap memfasilitasi temannya untuk melakukan deposit judol menggunakan akun dana miliknya sendiri. "Untuk teman-teman AS yang ikut dalam melakukan deposit judol saat ini dalam proses pendalaman lebih lanjut oleh tim penyidik kami," tegas Dian.
Baik AJ maupun AS dikenakan Pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (2) UU RI No. 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun dengan denda maksimal Rp10 Miliar.
Editor : Aspian Nur
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.