Kamis, 21/03/2024

Keluarga Korban Tak Ajukan Banding, Pembunuh Sekeluarga di PPU Tetap Vonis 20 Tahun Penjara

Kamis, 21/03/2024

Keluarga korban pembunuhan bersitegang dengan aparat keamanan karena mendesak ingin masuk ke Kantor Pengadilan Negeri (PN) Penajam untuk menyaksikan sidang putusan, Rabu (13/3/2024) lalu. (Foto: Dok.Korankaltim.com)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Keluarga Korban Tak Ajukan Banding, Pembunuh Sekeluarga di PPU Tetap Vonis 20 Tahun Penjara

Kamis, 21/03/2024

logo

Keluarga korban pembunuhan bersitegang dengan aparat keamanan karena mendesak ingin masuk ke Kantor Pengadilan Negeri (PN) Penajam untuk menyaksikan sidang putusan, Rabu (13/3/2024) lalu. (Foto: Dok.Korankaltim.com)

Penulis: */Erwin

KORANKALTIM.COM, PENAJAM – Keluarga korban pembunuhan di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengurungkan niat untuk mengajukan upaya banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Penajam.

Sebelumnya, anak berhadapan dengan hukum (ABH) terkait pembunuhan ini dijatuhkan vonis selama 20 tahun penjara pada Rabu (13/3/2024) lalu. Hasil putusannya membuat keluarga korban dan warga tidak merasa puas karena menginginkan pelaku dihukum seumur hidup atau hukum mati.

Penasihat hukum korban, Asrul Paduppai kepada media ini menjelaskan bahwa keluarga korban ketika mendengarkan vonis yang dibacakan majelis hakim merasakan kekecewaan mendalam.

Hukuman 20 tahun kurungan penjara dinilai tidak setimpal dengan perbuatannya yang telah menewaskan pasangan suami-istri dan ketiga anaknya segara sadis.

“Memang saat itu bisa dipahami perasaan keluarga korban saat mendengar vonis. Tentu kecewa dan sebagainya sehingga bereaksi meminta saya menyampaikan agar lakukan upaya banding,” ungkapnya, Rabu (20/3/2024).

Namun, berjalannya waktu dan dengan berbagai pertimbangan keluarga korban akhirnya manarik niatan untuk ajukan banding. Salah satu alasannya, vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim, melebihi tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri setempat yang menuntut anak dihukum 10 tahun penjara.

Dikhawatirkan hasil upaya hukum lain atau banding ke Pengadilan Tinggi di Kota Samarinda nantinya lebih rendah.

“Ada kekhawatiran keluarga ketika nanti banding, bisa saja turun. Itu pertimbangannya, kalau misalnya Pengadilan Tinggi melihat sisi normatif Undang-undang Perlindungan Anak yang jelas tidak ada lain maksimal 10 tahun,” kata Asrul.

Terlebih menurutnya, kuasa hukum terdakwa kasus pembunuhan yang menyita perhatian publik ini tidak mengajukan banding atas vonis kurungan penjara selama 20 tahun.

“Infomasinya terdakwa tidak banding, sehingga kedua belah pihak menerima. Jadi hari ini inkrah karena tujuh hari dari pelaksanaan pembacaan vonis,” bebernya.

Juru bicara PN Penajam Paser Utara Amjad Fauzan pascapembacaan putusan oleh majelis hakim pada pekan lalu, hingga kini tidak ada menerima pihak yang menyatakan ingin banding.

“Terkait perkara anak, sampai hari ini (kemarin) belum ada yang menyatakan untuk mengajukan upaya hukum banding,” jelasnya.

Berdasarkan konfirmasi ke Jaksa Penuntut Umum menyatakan menerima putusan dan tidak mengajukan upaya hukum banding.

“Begitu pula pihak anak dan penasihat hukumnya juga telah dikonfirmasi menyatakan menerima putusan dan tidak mengajukan upaya hukum banding,” kata Amjad.

Ditambahkannya, mengingat jangka waktu yang telah diberikan selama tujuh hari tidak ada pihak yang keberatan atau banding maka pidana terhadap terdakwa dapat dilaksanakan dan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap. (*/kk)

Editor: Maruly Z



Keluarga Korban Tak Ajukan Banding, Pembunuh Sekeluarga di PPU Tetap Vonis 20 Tahun Penjara

Kamis, 21/03/2024

Keluarga korban pembunuhan bersitegang dengan aparat keamanan karena mendesak ingin masuk ke Kantor Pengadilan Negeri (PN) Penajam untuk menyaksikan sidang putusan, Rabu (13/3/2024) lalu. (Foto: Dok.Korankaltim.com)

Berita Terkait


Keluarga Korban Tak Ajukan Banding, Pembunuh Sekeluarga di PPU Tetap Vonis 20 Tahun Penjara

Keluarga korban pembunuhan bersitegang dengan aparat keamanan karena mendesak ingin masuk ke Kantor Pengadilan Negeri (PN) Penajam untuk menyaksikan sidang putusan, Rabu (13/3/2024) lalu. (Foto: Dok.Korankaltim.com)

Penulis: */Erwin

KORANKALTIM.COM, PENAJAM – Keluarga korban pembunuhan di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengurungkan niat untuk mengajukan upaya banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Penajam.

Sebelumnya, anak berhadapan dengan hukum (ABH) terkait pembunuhan ini dijatuhkan vonis selama 20 tahun penjara pada Rabu (13/3/2024) lalu. Hasil putusannya membuat keluarga korban dan warga tidak merasa puas karena menginginkan pelaku dihukum seumur hidup atau hukum mati.

Penasihat hukum korban, Asrul Paduppai kepada media ini menjelaskan bahwa keluarga korban ketika mendengarkan vonis yang dibacakan majelis hakim merasakan kekecewaan mendalam.

Hukuman 20 tahun kurungan penjara dinilai tidak setimpal dengan perbuatannya yang telah menewaskan pasangan suami-istri dan ketiga anaknya segara sadis.

“Memang saat itu bisa dipahami perasaan keluarga korban saat mendengar vonis. Tentu kecewa dan sebagainya sehingga bereaksi meminta saya menyampaikan agar lakukan upaya banding,” ungkapnya, Rabu (20/3/2024).

Namun, berjalannya waktu dan dengan berbagai pertimbangan keluarga korban akhirnya manarik niatan untuk ajukan banding. Salah satu alasannya, vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim, melebihi tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri setempat yang menuntut anak dihukum 10 tahun penjara.

Dikhawatirkan hasil upaya hukum lain atau banding ke Pengadilan Tinggi di Kota Samarinda nantinya lebih rendah.

“Ada kekhawatiran keluarga ketika nanti banding, bisa saja turun. Itu pertimbangannya, kalau misalnya Pengadilan Tinggi melihat sisi normatif Undang-undang Perlindungan Anak yang jelas tidak ada lain maksimal 10 tahun,” kata Asrul.

Terlebih menurutnya, kuasa hukum terdakwa kasus pembunuhan yang menyita perhatian publik ini tidak mengajukan banding atas vonis kurungan penjara selama 20 tahun.

“Infomasinya terdakwa tidak banding, sehingga kedua belah pihak menerima. Jadi hari ini inkrah karena tujuh hari dari pelaksanaan pembacaan vonis,” bebernya.

Juru bicara PN Penajam Paser Utara Amjad Fauzan pascapembacaan putusan oleh majelis hakim pada pekan lalu, hingga kini tidak ada menerima pihak yang menyatakan ingin banding.

“Terkait perkara anak, sampai hari ini (kemarin) belum ada yang menyatakan untuk mengajukan upaya hukum banding,” jelasnya.

Berdasarkan konfirmasi ke Jaksa Penuntut Umum menyatakan menerima putusan dan tidak mengajukan upaya hukum banding.

“Begitu pula pihak anak dan penasihat hukumnya juga telah dikonfirmasi menyatakan menerima putusan dan tidak mengajukan upaya hukum banding,” kata Amjad.

Ditambahkannya, mengingat jangka waktu yang telah diberikan selama tujuh hari tidak ada pihak yang keberatan atau banding maka pidana terhadap terdakwa dapat dilaksanakan dan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap. (*/kk)

Editor: Maruly Z



 

Berita Terkait

Warga Teluk Bayur Ditemukan Tewas Berlumuran Darah di Kamarnya Dini Hari Tadi

Aksi Dua Pria Rampas Ponsel Bocah di Warung Sembako Samarinda Seberang Viral di Medsos, Satu Pelaku Sudah Diamankan

Proyek Pembangunan Pasar Pagi Samarinda Diklaim Mulai Dikerjakan, DPUPR Optimis Sesuai Target

PDI Perjuangan Yakin Edi Damansyah Masih Bisa Maju Pilkada Kukar

Pemkot Samarinda Kirim Bantuan ke Mahakam Ulu, Andi Harun Tegaskan Tak Biarkan Bupati dan Wakilnya Menanggung Beban Sendirian

Ledakan Smalter Sangasanga Akibat Aliran Pendingin Buangan Macet

Banjir Semakin Meluas, 42 Kampung di Mahakam Ulu Tergenang

Aksi Demonstrasi Korban Bekas Lubang Tambang di Polda Kaltim Berakhir Ricuh, Enam Mahasiswa Terluka

Besok, Ustadz Abdul Somad jadi Khatib Salat Jumat dan Isi Tablik Akbar di Masjid Al Qadar Tenggarong

Banjir di Mahulu Sudah Setinggi Empat Meter, BPBD Kaltim Kerahkan Personel untuk Evakuasi

Mahulu Diterjang Banjir, Lima Kecamatan Terendam Imbas Limpahan Air dari Ulu Mahakam dan Sungai Boh Malinau

P2LH-SDA Unmul Sudah Ambil Sampel Air SKM yang Berwarna Hijau

Pasar Baqa di Samarinda Seberang Diresmikan, Fasilitasnya Dilengkapi Masjid dan Lift Khusus Barang

Bermula dari Cekcok, Empat Pelaku Penganiayaan Anak di Samboja Ditangkap Polisi

Tiga Hari Air SKM Samarinda Berubah Warna

Bayi Perempuan Dibungkus Kain Putih Ditemukan di Semak Belukar, Polisi Selidiki Sekitar TKP Cari Pelaku

Empat Tersangka Penggerebekan saat Pesta Narkoba di Penginapan Samarinda Seberang Berpotensi Direhab

Pemkot Samarinda Luncurkan Aplikasi Perjalanan Dinas, Andi Harun: Meminimalkan Praktik Tidak Benar

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.