Rabu, 13/03/2024

Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Penajam Divonis Hukuman 20 Tahun Penjara

Rabu, 13/03/2024

Sidang putusan pelaku pembunuhan di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu berlangsung secara terbuka di Pengadilan Negeri Penajam. (Foto: Erwin/Korankaltim.com)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Penajam Divonis Hukuman 20 Tahun Penjara

Rabu, 13/03/2024

logo

Sidang putusan pelaku pembunuhan di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu berlangsung secara terbuka di Pengadilan Negeri Penajam. (Foto: Erwin/Korankaltim.com)

Penulis: Erwin

KORANKALTIM.COM, PENAJAM – J, pelaku pembunuhan satu keluarga di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) di vonis hukuman penjara selama 20 tahun. 

“Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara selama dua puluh tahun,” kata Hakim Ketua Budi Susilo didampingi Hakim Anggota Jerry Thomas dan Rihat Satria Pramuda ketika membacakan membacakan vonis pelaku pembunuhan berinisial J di Pengadilan Negeri Penajam, Rabu (13/3/2024). 

Dalam sidang hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 

Dalam sidang terdapat sejumlah hal yang memberatkan J sebagai pelaku tunggal pembunuhan pasangan suami-istri dan ketiga anaknya itu.

Pertama pelaku telah menghilangkan nyawa lima orang dengan cara keji dan sadis, perbuatan pelaku menimbulkan keresahan yang meluas bagi masyarakat dan menimbulmbulkan penderitaan yang mendalam dan berkepanjangan terhadap keluarga korban serta aksinya tidak dimaafkan keluarga korban. 

Selain itu, hakim menilai pelaku menyetubuhi SW (34) dan anak perempuannya yang berusia  15 tahun setelah melakukan pembunuhan.  

“Anak itu sudah mengetahui jika perbuatan pidana yang diancam dengan pidana mati atau seumur hidup dan dilakukan oleh anak yang belum berusia 18 tahun tidak dapat dijatuhkan pidana mati atau seumur hidup pada anak,” ujar Hakim Anggota Jerry Thomas dalam sidang. 

Selain itu, J dianggap sempat mengarang cerita mengenai pembunuhan tersebut dengan mengatakan adanya perampokan terhadap keluarga korban. 

Sementara hal yang meringankan pelaku yakni mengakui dan berterus terang atas perbuatannya di persidangan. 


Editor: Aspian Nur 

Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Penajam Divonis Hukuman 20 Tahun Penjara

Rabu, 13/03/2024

Sidang putusan pelaku pembunuhan di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu berlangsung secara terbuka di Pengadilan Negeri Penajam. (Foto: Erwin/Korankaltim.com)

Berita Terkait


Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Penajam Divonis Hukuman 20 Tahun Penjara

Sidang putusan pelaku pembunuhan di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu berlangsung secara terbuka di Pengadilan Negeri Penajam. (Foto: Erwin/Korankaltim.com)

Penulis: Erwin

KORANKALTIM.COM, PENAJAM – J, pelaku pembunuhan satu keluarga di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) di vonis hukuman penjara selama 20 tahun. 

“Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara selama dua puluh tahun,” kata Hakim Ketua Budi Susilo didampingi Hakim Anggota Jerry Thomas dan Rihat Satria Pramuda ketika membacakan membacakan vonis pelaku pembunuhan berinisial J di Pengadilan Negeri Penajam, Rabu (13/3/2024). 

Dalam sidang hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 

Dalam sidang terdapat sejumlah hal yang memberatkan J sebagai pelaku tunggal pembunuhan pasangan suami-istri dan ketiga anaknya itu.

Pertama pelaku telah menghilangkan nyawa lima orang dengan cara keji dan sadis, perbuatan pelaku menimbulkan keresahan yang meluas bagi masyarakat dan menimbulmbulkan penderitaan yang mendalam dan berkepanjangan terhadap keluarga korban serta aksinya tidak dimaafkan keluarga korban. 

Selain itu, hakim menilai pelaku menyetubuhi SW (34) dan anak perempuannya yang berusia  15 tahun setelah melakukan pembunuhan.  

“Anak itu sudah mengetahui jika perbuatan pidana yang diancam dengan pidana mati atau seumur hidup dan dilakukan oleh anak yang belum berusia 18 tahun tidak dapat dijatuhkan pidana mati atau seumur hidup pada anak,” ujar Hakim Anggota Jerry Thomas dalam sidang. 

Selain itu, J dianggap sempat mengarang cerita mengenai pembunuhan tersebut dengan mengatakan adanya perampokan terhadap keluarga korban. 

Sementara hal yang meringankan pelaku yakni mengakui dan berterus terang atas perbuatannya di persidangan. 


Editor: Aspian Nur 

 

Berita Terkait

Warga Teluk Bayur Ditemukan Tewas Berlumuran Darah di Kamarnya Dini Hari Tadi

Aksi Dua Pria Rampas Ponsel Bocah di Warung Sembako Samarinda Seberang Viral di Medsos, Satu Pelaku Sudah Diamankan

Proyek Pembangunan Pasar Pagi Samarinda Diklaim Mulai Dikerjakan, DPUPR Optimis Sesuai Target

PDI Perjuangan Yakin Edi Damansyah Masih Bisa Maju Pilkada Kukar

Pemkot Samarinda Kirim Bantuan ke Mahakam Ulu, Andi Harun Tegaskan Tak Biarkan Bupati dan Wakilnya Menanggung Beban Sendirian

Ledakan Smalter Sangasanga Akibat Aliran Pendingin Buangan Macet

Banjir Semakin Meluas, 42 Kampung di Mahakam Ulu Tergenang

Aksi Demonstrasi Korban Bekas Lubang Tambang di Polda Kaltim Berakhir Ricuh, Enam Mahasiswa Terluka

Besok, Ustadz Abdul Somad jadi Khatib Salat Jumat dan Isi Tablik Akbar di Masjid Al Qadar Tenggarong

Banjir di Mahulu Sudah Setinggi Empat Meter, BPBD Kaltim Kerahkan Personel untuk Evakuasi

Mahulu Diterjang Banjir, Lima Kecamatan Terendam Imbas Limpahan Air dari Ulu Mahakam dan Sungai Boh Malinau

P2LH-SDA Unmul Sudah Ambil Sampel Air SKM yang Berwarna Hijau

Pasar Baqa di Samarinda Seberang Diresmikan, Fasilitasnya Dilengkapi Masjid dan Lift Khusus Barang

Bermula dari Cekcok, Empat Pelaku Penganiayaan Anak di Samboja Ditangkap Polisi

Tiga Hari Air SKM Samarinda Berubah Warna

Bayi Perempuan Dibungkus Kain Putih Ditemukan di Semak Belukar, Polisi Selidiki Sekitar TKP Cari Pelaku

Empat Tersangka Penggerebekan saat Pesta Narkoba di Penginapan Samarinda Seberang Berpotensi Direhab

Pemkot Samarinda Luncurkan Aplikasi Perjalanan Dinas, Andi Harun: Meminimalkan Praktik Tidak Benar

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.