Jumat, 18/06/2021
Jumat, 18/06/2021
Kasat Lantas Polres Penajam Paser Utara AKP Edy Haruna. (Erwin/Korankaltim.com)
Jumat, 18/06/2021
Kasat Lantas Polres Penajam Paser Utara AKP Edy Haruna. (Erwin/Korankaltim.com)
KORANKALTIM.COM, PENAJAM – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Penajam Paser Utara (PPU) melakukan penindakan Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) atau Sistem Tilang Elektronik kepada pelanggar lalu lintas di kawasan bebas pelanggaran atau Zero Tolerance terhitung sejak 1 Juni lalu.
Zona Zero Tolerance yang telah ditetapkan di wilayah Kabupaten PPU berada disepanjang Jalan Provinsi Kilometer 0 hingga Kilometer 2 Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam.
Kasat Lantas Polres PPU AKP Edy Haruna kepada korankaltim.com menjelaskan petugas turin melakukan patroli di area yang telah ditetapkan itu menggunakan action cam atau kamera mobile yang di pasang di helm dan kendaraan roda empat milik kepolisian lalu lintas setempat.
“Jadi anggota setiap saat berpatroli, nanti secara otomatis kamera yang di pasang mengcapture pelanggan-pelanggaran yang ditemukan di jalan,” kata Edy Jumat (18/6/2021) hari ini.
Hasil tangkapan kamera terkait pelanggaran pengendara kendaraan roda dua maupun empat akan disampaikan ke alamat masing-masing pelanggar sesuai dengan data registrasi dan identifikasi.
Lebih kurang dua pekan pelaksanaan berlangsung, kepolisian pun telah menemukan puluhan pelanggar di kawasan bebas pelanggaran tersebut. Alhasil mereka pun menerima surat tilang elektronik atau e-TLE.
“Selama diterapkan per 1 Juni 2021 kami sudah menjaring kurang lebih 54 pelanggar dan sudah diberikan surat konfirmasi serta diterima pelanggar yang tertangkap kamera itu,” jelasnya.
Penulis : Erwin
Editor : Aspian Nur
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.