Kapolres PPU, AKBP Hendrik Hermawan, ketika melaksanakan press release menjelaskan sebelumnya salah satu pihak perusahaan mendapatkan telepon dari seseorang yang mengatasnamakan orang terdekat Bupati PPU dengan dalih dapat menguruskan surat izin perusahaan.
Dengan dalih tersebut, pelaku meminta untuk dikirimkan uang melalui rekening yang semulanya bernama Abdul Gafur Mas'ud, tetapi ternyata nomor rekening itu tidak asli atau hanya mengarang. “Setelah korban (dari PT Argo Indomas) berusaha untuk ditransfer, otomatis kan tidak bisa, terus pelaku ini mengakui kalau rekening itu lagi gangguan dan meminta mengirimkan uangnya ke rekening yang satunya saja atas nama AA,” ungkapnya, Selasa (10/11/2020).
Lanjutnya, proses transferan uang itu berlangsung sekitar awal September lalu dan terjadi secara berulang-ulang dengan total keseluruhan mencapai Rp175 juta. Pihak perusahaan dari PT Argo Indomas mengetahui telah menjadi tindak pidana penipuan setelah menghubungi salah satu pejabat di Pemkab PPU.
Dari situ korban menceritakan telah mentransfer uang dengan nilai yang cukup banyak. “Karena namanya (Bupati PPU) merasa tercemar maka langsung melaporkan kejadian itu melalui Kabag Ekonomi Pemkab PPU, kemudian ditindaklanjuti,” akunnya.
Dalam penyelidikan Kepolisian mendapatkan pembuktian dana yang di transfer mengalir ke rekening pelaku yang sudah diamankan ini. “Dari situ kami amankan pelaku di Jakarta dan dibawa ke Mapolres PPU. Untuk jaringan lainnya masih di kembangkan,” tuturnya.
Atas perbuatannya itu, pelaku diganjar dengan Pasal 45A Ayat 1 Jounto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Penulis : Erwin
Editor : Bambang Irawan