sponsor

Jumat, 27/11/2020

Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Keluarkan Surat Edaran, Minta Masyarakat Disiplin Protokol Kesehatan

Jumat, 27/11/2020

Tangkapan layar Surat Edaran yang baru saja dikeluarkan oleh Satgas Covid-19 (foto: Claudius Vico/Korankaltim.com)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

sponsor

Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Keluarkan Surat Edaran, Minta Masyarakat Disiplin Protokol Kesehatan

Jumat, 27/11/2020

logo

Tangkapan layar Surat Edaran yang baru saja dikeluarkan oleh Satgas Covid-19 (foto: Claudius Vico/Korankaltim.com)

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Pasca dua hari Wali Kota Samarinda, H Syaharie Jaang dinyatakan positif Covid-19, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda tegaskan masyarakat perlu disiplin terapkan protokol kesehatan.

Penegasan itu tertuang pada Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Samarinda, Nomor 360/1263/300.07, di teken oleh Wali Kota Samarinda selaku Ketua Satgas Covid-19 pada 24 November 2020 lalu.

Dalam surat itu memperhatikan perkembangan Covid-19 di Samarinda masih berada pada zona beresiko tinggi, maka dari itu diminta agar pemilik usaha, pebisnis, panitia-panitia kegiatan, dan seluruh elemen masyarakat untuk dapat bekerjasama dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Terdapat sepuluh poin yang disoroti oleh Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 terkait penerapan protokol kesehatan. "Berdisiplin dalam melaksanakan 4M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan)," sebut Jaang dalam surat edaran.

Termasuk mengimbau agar masyarakat menunda aktivitas di luar rumah jika dirasa tidak terlalu penting, juga menghindari kerumunan. Pembatasan orang berkumpul dalam ruangan juga salah satu poin yang disebutkan oleh Ketua Gugus Tugas.

"Aktifitas kegiatan tidak melebihi 50 orang yang hadir," sebutnya. Terkhusus untuk kegiatan belajar mengajar dengan metode tatap muka masih mengacu pada kebijakan Pemerintah Pusat yaitu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Penegakan disiplin penerapan protokol kesehatan tetap terus dijalankan di tengah aktivitas masyarakat, hal ini tentunya salah satu upaya pemutusan mata rantai Covid-19, termasuk bagi pelanggar akan di tindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun tak kalah menarik, dalam surat itu mewajibkan untuk menyisipkan sebuah slogan di setiap penutupan sambutan, ketentuan ini khusu di Pemkot Samarinda, slogan tersebut berbunyi 'Putus Covid-19' dengan sambil mengepalkan tangan dan dijawab oleh audiens 'Putus Putus Putus' juga sambil mengepalkan tangan. (adv)

Penulis : Claudius Vico
Editor : Bambang Irawan

 

sponsor

Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Keluarkan Surat Edaran, Minta Masyarakat Disiplin Protokol Kesehatan

Jumat, 27/11/2020

Tangkapan layar Surat Edaran yang baru saja dikeluarkan oleh Satgas Covid-19 (foto: Claudius Vico/Korankaltim.com)

Berita Terkait


Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Keluarkan Surat Edaran, Minta Masyarakat Disiplin Protokol Kesehatan

Tangkapan layar Surat Edaran yang baru saja dikeluarkan oleh Satgas Covid-19 (foto: Claudius Vico/Korankaltim.com)

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Pasca dua hari Wali Kota Samarinda, H Syaharie Jaang dinyatakan positif Covid-19, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda tegaskan masyarakat perlu disiplin terapkan protokol kesehatan.

Penegasan itu tertuang pada Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Samarinda, Nomor 360/1263/300.07, di teken oleh Wali Kota Samarinda selaku Ketua Satgas Covid-19 pada 24 November 2020 lalu.

Dalam surat itu memperhatikan perkembangan Covid-19 di Samarinda masih berada pada zona beresiko tinggi, maka dari itu diminta agar pemilik usaha, pebisnis, panitia-panitia kegiatan, dan seluruh elemen masyarakat untuk dapat bekerjasama dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Terdapat sepuluh poin yang disoroti oleh Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 terkait penerapan protokol kesehatan. "Berdisiplin dalam melaksanakan 4M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan)," sebut Jaang dalam surat edaran.

Termasuk mengimbau agar masyarakat menunda aktivitas di luar rumah jika dirasa tidak terlalu penting, juga menghindari kerumunan. Pembatasan orang berkumpul dalam ruangan juga salah satu poin yang disebutkan oleh Ketua Gugus Tugas.

"Aktifitas kegiatan tidak melebihi 50 orang yang hadir," sebutnya. Terkhusus untuk kegiatan belajar mengajar dengan metode tatap muka masih mengacu pada kebijakan Pemerintah Pusat yaitu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Penegakan disiplin penerapan protokol kesehatan tetap terus dijalankan di tengah aktivitas masyarakat, hal ini tentunya salah satu upaya pemutusan mata rantai Covid-19, termasuk bagi pelanggar akan di tindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun tak kalah menarik, dalam surat itu mewajibkan untuk menyisipkan sebuah slogan di setiap penutupan sambutan, ketentuan ini khusu di Pemkot Samarinda, slogan tersebut berbunyi 'Putus Covid-19' dengan sambil mengepalkan tangan dan dijawab oleh audiens 'Putus Putus Putus' juga sambil mengepalkan tangan. (adv)

Penulis : Claudius Vico
Editor : Bambang Irawan

 

 

Berita Terkait

Kelurahan Timbau Maksimalkan Peran Ketua RT untuk Ikut Membudayakan Tertib Buang Sampah

Pertahankan Adat Budaya, Desa Kedang Ipil Gelar Festival Budaya Adat Kutai Lawas Nutuk Beham

Baru Empat Bulan Terbentuk, FKPM Kelurahan Baru Dapat Kunjungan dari Polda Kaltim

Lewat Masyarakat Hukum Adat, Desa Kedang Ipil Berupaya Jaga Tradisi Adat dan Budaya

Pemerintah Desa Kedang Ipil Dorong dan Bantu Pelaku UMKM Hasilkan Produk Unggulan

Ketua DPRD, Kapolres dan Dandim Harap Momen Kebangkitan Nasional Masyarakat Kukar Saling Rangkul Ciptakan Keamanan

Ketua DPRD Kukar Dukung Perpindahan Lokasi CFD, Rasid: Sehat Jasmani dan Ekonomi Rakyat

Lantik 18 Pejabat Administrator dan Pengawas, Sekda PPU Minta Pejabat Baru Segera Lakukan Komunikasi

Abdul Rasid Senam Massal Sehat Bersama Masyarakat Kota Bangun

Saluran Drainase di Kelurahan Timbau Segera Diperbaiki untuk Atasi Banjir

Cegah dan Tangani Stunting, Kelurahan Timbau Optimalkan Peran Posyandu

Hasil Persiapan Matang, Kelurahan Timbau Berhasil Pertahankan Juara Umum MTQ Sebanyak Delapan Kali

Fraksi Partai Golkar DPRD Kukar Soroti Empat Hal Terkait Raperda Perubahan Badan Hukum Perseroda TP

Fraksi Gerindra DPRD Kukar Berikan Tiga Masukan Menanggapi Perubahan Badan Hukum Perusda TP

Fraksi PKB DPRD Kukar Sarankan Pemkab Penuhi Ketentuan Hukum Perubahan Modal Dasar di Perseroda TP

Fraksi PAN DPRD Kukar Minta Seluruh Perseroda Lakukan Transparansi

Juru Bicara Fraksi P3PKS DPRD Kukar Sampaikan Tiga Pandangan Terhadap Perubahan Nama Perusda TP

Fraksi NHP DPRD Kukar Minta Empat Penjelasan Terkait Perubahan Bentuk Hukum Perusda TP

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.