Salah satu upaya tersebut dilakukan dengan membentuk Masyarakat Hukum Adat (MHA) yang diharapkan bisa segera disetujui oleh pemerintah. "Harapan kami adalah bisa diberikan pengakuan dari pemerintah untuk MHA sehingga ke depannya semakin kuat mempertahankan tradisi dan budaya," kata Kepala Desa Kedang Ipil, Kuspawansyah.
Melalui MHA ini, ke depannya juga diharapkan bisa memaksimalkan potensi yang ada di Desa Kedang Ipil, khususnya dari sisi kepariwisataan yang dimiliki oleh desa. "Seperti wisata alam air terjun, serta kegiatan Festival Budaya yang kita laksanakan kemarin yakni Festival Budaya Adat Kutai Lawas Nutuk Beham," bebernya.
Selanjutnya, dengan diakuinya MHA ini juga diharapkan bisa mempermudah dalam melakukan pelestarian, khususnya dalam mengajarkan tradisi adat, seni dan budaya kepada generasi muda.
"Sehingga bisa menata para generasi muda untuk lebih mencintai tradisi adat, seni dan budaya agar tidak tenggelam dan hilang sebagai jati diri daerah," pungkasnya. (Adv)
Editor: Maruly Z