Jumat, 14/08/2020
Jumat, 14/08/2020
Kepala DPMPTSP Kabupaten Paser Madju Simangunsong ( Foto : Dwi Cahyo / Korankaltim.com )
Jumat, 14/08/2020
Kepala DPMPTSP Kabupaten Paser Madju Simangunsong ( Foto : Dwi Cahyo / Korankaltim.com )
KORANKALTIM.COM, TANA PASER- Guna mendukung peningkatan perekonomian masyarakat dan memperkuat legalitas setiap unit usaha, Pemerintah Kabupaten Paser melalui Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) siap memberikan pelayanan perizinan secara gratis.
Kepala DPMPTSP Paser Madju Simangunsong menegaskan tidak ada biaya untuk mengurus perizinan usaha mandiri masyarakat.
"Kebanyakan orang berpikir kalau mengurus perizinan ini sulit dan banyak biayanya. Padahal kami dari pihak perizinan tidak pernah menetapkan biaya untuk izin usaha perseorangan. Apa lagi pelaku UMKM," ucap Madju, Jumat (14/8/2020).
Terlebih lagi, saat ini pengurusan izin usaha dilakukan secara online. Tentu ini sangat mempermudah masyarakat.
"Sebenarnya masyarakat bisa mengurus izin dari rumah masing-masing dengan menggunakan jaringan internet, sekarang hampir semua sistem dilakukan secara online. Termasuk untuk permohonan perizinan usaha," ucapnya.
Adapun syarat untuk mengurus izin usaha perorangan: memiliki KTP, Tempat Usaha yang sudah memiliki IMB, serta NPWP.
Ia juga menambahkan, pihaknya bisa melakukan bimbingan bagi warga yang masih bingung untuk mengurus perizinan secara online.
"Lengkapi saja persyaratan datang ke kantor kami. Nanti kami bisa membantu dan memberikan bimbingan agar bisa mendaftar dan mengurus perijinan secara online," pungkasnya. ( Adv)
Penulis : Dwi Cahyo
Editor: M.Huldi
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.