Kapolsek Muara Muntai, IPTU Jaelani, menjelaskan bahwa kejadian ini terungkap saat pengelola rumah walet berinisial S bersama M mendatangi bangunan untuk melakukan panen. Setibanya di lokasi, keduanya mendapati dua papan lantai dasar dalam kondisi rusak dan jebol.
Curiga dengan kondisi tersebut, pengelola kemudian naik ke lantai dua untuk memeriksa bagian dalam bangunan. Di sana, mereka menemukan seorang pria berinisial M bersembunyi di salah satu sudut bangunan bersama dua rekannya berinisial R dan A. Temuan itu kemudian dilaporkan kepada jajarannya.
“Setelah menerima laporan kami langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan dua orang terduga pelaku,” ungkapnya, Jumat (6/11/2026).
Tak hanya mengamankan pelaku, petugas juga menyita delapan lembar sarang burung walet putih, satu balok kayu ulin berukuran 5x10 sentimeter dengan panjang empat meter, satu senter kepala berwarna hitam, serta satu kantong plastik putih.
Akibat perbuatannya, dua pelaku telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jounto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Editor: Erwin
Kapolsek Muara Muntai, IPTU Jaelani, menjelaskan bahwa kejadian ini terungkap saat pengelola rumah walet berinisial S bersama M mendatangi bangunan untuk melakukan panen. Setibanya di lokasi, keduanya mendapati dua papan lantai dasar dalam kondisi rusak dan jebol.
Curiga dengan kondisi tersebut, pengelola kemudian naik ke lantai dua untuk memeriksa bagian dalam bangunan. Di sana, mereka menemukan seorang pria berinisial M bersembunyi di salah satu sudut bangunan bersama dua rekannya berinisial R dan A. Temuan itu kemudian dilaporkan kepada jajarannya.
“Setelah menerima laporan kami langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan dua orang terduga pelaku,” ungkapnya, Jumat (6/11/2026).
Tak hanya mengamankan pelaku, petugas juga menyita delapan lembar sarang burung walet putih, satu balok kayu ulin berukuran 5x10 sentimeter dengan panjang empat meter, satu senter kepala berwarna hitam, serta satu kantong plastik putih.
Akibat perbuatannya, dua pelaku telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jounto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Editor: Erwin