Keduanya diamankan di Kampung Jengan Danum, Kecamatan Damai, Kamis (5/11/2026) malam. Pengungkapan ini dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan pemilik toko dan menelusuri rekaman kamera pengawas atau CCTV yang merekam aksi pencurian.
Kapolres Kubar AKBP Haris Kurniawan melalui Kapolsek Melak Iptu Rinto C Simanjuntak mengatakan, rekaman CCTV menjadi salah satu petunjuk penting dalam proses penyelidikan hingga polisi berhasil menemukan keberadaan kedua pelaku.
“Setelah menerima laporan, anggota melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV dan menelusuri kendaraan yang diduga digunakan dalam aksi pencurian. Dari hasil penyelidikan tersebut, kami memperoleh petunjuk hingga akhirnya berhasil menemukan dan mengamankan dua orang yang diduga terlibat,” ujarnya kepada Korankaltim.com, Jumat (6/11/2026).
Kasus ini terungkap setelah korban, Hadi Purnomo, mendapati drum-drum berisi oli di tokonya dalam kondisi terbuka pada 27 Oktober 2026. Setelah memeriksa rekaman CCTV, terlihat seorang pria mengambil oli dari dalam drum menggunakan selang, kemudian memindahkannya ke dalam jeriken.
Pada kejadian yang sama, korban juga mendapati satu unit telepon genggam miliknya yang disimpan di sekitar tempat penyimpanan oli telah hilang.
Pencurian kembali terjadi pada 28 Oktober 2026 dini hari. Kali ini, rekaman CCTV memperlihatkan dua orang mengambil satu drum berisi oli berkapasitas 200 liter menggunakan gerobak.
Aksi serupa kembali terjadi pada 4 November 2026 malam. Satu drum berisi oli kembali diambil dari toko tersebut. Dengan demikian, pencurian di lokasi yang sama tercatat berlangsung dalam tiga kejadian berbeda.
Menindaklanjuti laporan pencurian tersebut, Unit Reskrim Polsek Melak bersama Tim Resmob Satreskrim Polres Kubar melakukan penyelidikan dengan menelusuri rekaman CCTV dan mengidentifikasi kendaraan yang digunakan dalam aksinya.
Dari hasil penelusuran, polisi menemukan keberadaan kendaraan tersebut di Kampung Jengan Danum, Kecamatan Damai. Petugas kemudian melakukan penindakan dan mengamankan ORS dan GM.
Dalam pemeriksaan awal, salah satu dari mereka mengakui telah dua kali melakukan pencurian oli di Toko Kumala bersama rekannya. Polisi turut mengamankan sejumlah barang yang berkaitan dengan kasus pencurian.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z1, satu buah gerobak beserta tali nilon, satu unit telepon genggam OPPO A6x.
“Kami juga menyita pakaian yang diduga digunakan saat beraksi, rekaman CCTV, satu drum berisi oli, satu jeriken berkapasitas 35 liter serta dokumen pendukung kepemilikan barang,” tuturnya.
Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 476 subsider Pasal 477 ayat (1) huruf c juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Editor: Erwin
Keduanya diamankan di Kampung Jengan Danum, Kecamatan Damai, Kamis (5/11/2026) malam. Pengungkapan ini dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan pemilik toko dan menelusuri rekaman kamera pengawas atau CCTV yang merekam aksi pencurian.
Kapolres Kubar AKBP Haris Kurniawan melalui Kapolsek Melak Iptu Rinto C Simanjuntak mengatakan, rekaman CCTV menjadi salah satu petunjuk penting dalam proses penyelidikan hingga polisi berhasil menemukan keberadaan kedua pelaku.
“Setelah menerima laporan, anggota melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV dan menelusuri kendaraan yang diduga digunakan dalam aksi pencurian. Dari hasil penyelidikan tersebut, kami memperoleh petunjuk hingga akhirnya berhasil menemukan dan mengamankan dua orang yang diduga terlibat,” ujarnya kepada Korankaltim.com, Jumat (6/11/2026).
Kasus ini terungkap setelah korban, Hadi Purnomo, mendapati drum-drum berisi oli di tokonya dalam kondisi terbuka pada 27 Oktober 2026. Setelah memeriksa rekaman CCTV, terlihat seorang pria mengambil oli dari dalam drum menggunakan selang, kemudian memindahkannya ke dalam jeriken.
Pada kejadian yang sama, korban juga mendapati satu unit telepon genggam miliknya yang disimpan di sekitar tempat penyimpanan oli telah hilang.
Pencurian kembali terjadi pada 28 Oktober 2026 dini hari. Kali ini, rekaman CCTV memperlihatkan dua orang mengambil satu drum berisi oli berkapasitas 200 liter menggunakan gerobak.
Aksi serupa kembali terjadi pada 4 November 2026 malam. Satu drum berisi oli kembali diambil dari toko tersebut. Dengan demikian, pencurian di lokasi yang sama tercatat berlangsung dalam tiga kejadian berbeda.
Menindaklanjuti laporan pencurian tersebut, Unit Reskrim Polsek Melak bersama Tim Resmob Satreskrim Polres Kubar melakukan penyelidikan dengan menelusuri rekaman CCTV dan mengidentifikasi kendaraan yang digunakan dalam aksinya.
Dari hasil penelusuran, polisi menemukan keberadaan kendaraan tersebut di Kampung Jengan Danum, Kecamatan Damai. Petugas kemudian melakukan penindakan dan mengamankan ORS dan GM.
Dalam pemeriksaan awal, salah satu dari mereka mengakui telah dua kali melakukan pencurian oli di Toko Kumala bersama rekannya. Polisi turut mengamankan sejumlah barang yang berkaitan dengan kasus pencurian.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z1, satu buah gerobak beserta tali nilon, satu unit telepon genggam OPPO A6x.
“Kami juga menyita pakaian yang diduga digunakan saat beraksi, rekaman CCTV, satu drum berisi oli, satu jeriken berkapasitas 35 liter serta dokumen pendukung kepemilikan barang,” tuturnya.
Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 476 subsider Pasal 477 ayat (1) huruf c juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.