Senin, 29/06/2026

Diduga Jadi Kurir Sabu, Pria 41 TAhun Ditangkap di Bawah Jembatan Jalan Abdul Muthalib Samarinda

Senin, 29/06/2026

Barang bukti berupa sabu seberat 10,67 Gram diamankan oleh pihak Polsek Kawasan Pelabuhan (dok Polsek Kawasan Pelabuhan)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Diduga Jadi Kurir Sabu, Pria 41 TAhun Ditangkap di Bawah Jembatan Jalan Abdul Muthalib Samarinda

Senin, 29/06/2026

logo

Barang bukti berupa sabu seberat 10,67 Gram diamankan oleh pihak Polsek Kawasan Pelabuhan (dok Polsek Kawasan Pelabuhan)

Penulis: Adnan Abdul 

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Seorang pria berinisial AK, warga Samarinda Seberang, ditangkap jajaran Unit Opsnal Polsek Kawasan Pelabuhan (KP) Samarinda setelah diduga menjadi kurir narkotika jenis sabu.

Penangkapan pria 41 tahun itu dilakukan di bawah Jembatan Arif Rahman Hakim Jalan Abdul Muthalib, Kelurahan Sungai Pinang Luar, Kecamatan Sungai Pinang Kamis (25/6/2026) malam pekan lalu sekitar pukul 19.30 WITA. Dari tangan AK polisi menyita 22 poket sabu siap edar dengan berat bruto 10,67 gram.

Kapolsek KP Samarinda AKP Heru Erkahadi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai maraknya transaksi sabu di kawasan Jalan Pangeran Suriansyah dan Jalan Muso Salim. Informasi itu menyebut peredaran narkoba diduga menyasar para buruh yang beraktivitas di kawasan pelabuhan.

"Setelah menerima informasi, anggota kami melakukan penyelidikan. Saat patroli, petugas menemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan yang sedang berhenti menggunakan sepeda motor di bawah Jembatan Arif Rahman Hakim. Selanjutnya dilakukan penggeledahan," ujar Heru dalam keterangan tertulis, Senin (29/6/2026).

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan satu plastik bening berisi 22 poket sabu yang disembunyikan di kantong celana sebelah kiri pelaku. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp140 Ribu, satu unit telepon seluler merek Redmi, serta sepeda motor Yamaha Vixion hitam yang digunakan AK.

Saat diperiksa, AK mengaku hanya berperan sebagai kurir dengan upah Rp150 Ribu setiap kali mengantarkan sabu. Ia mengaku menerima instruksi melalui telepon dan mengambil barang di lokasi yang telah ditentukan oleh seseorang.

"Pengakuannya, ini sudah yang keempat kali mengantarkan sabu. Sistemnya jejak, jadi pelaku mengambil barang sesuai petunjuk yang diberikan melalui telepon. Kami masih mendalami siapa yang memerintahkan dan jaringan yang terlibat," kata Heru.

Atas perbuatannya, AK dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan pidana yang berlaku. Ia terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun, sementara penyidik terus mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika di kawasan pelabuhan Samarinda.


Editor: Aspian Nur

Diduga Jadi Kurir Sabu, Pria 41 TAhun Ditangkap di Bawah Jembatan Jalan Abdul Muthalib Samarinda

Senin, 29/06/2026

Barang bukti berupa sabu seberat 10,67 Gram diamankan oleh pihak Polsek Kawasan Pelabuhan (dok Polsek Kawasan Pelabuhan)

Share

Berita Terkait