Sabtu, 27/06/2026

Timbun Narkotika Jenis Sabu Dalam Tanah, Dua Pengedar di Desa Tepian Makmur Diamankan Tim Crocodile Polsek Bengalon

Sabtu, 27/06/2026

Proses pengamanan salah satu pelaku dan mengambil barang bukti di sembunyikan salam tanah (Ho Polsek Bengalon)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Timbun Narkotika Jenis Sabu Dalam Tanah, Dua Pengedar di Desa Tepian Makmur Diamankan Tim Crocodile Polsek Bengalon

Sabtu, 27/06/2026

logo

Proses pengamanan salah satu pelaku dan mengambil barang bukti di sembunyikan salam tanah (Ho Polsek Bengalon)

Penulis: Zulhamri

KORANKALTIM.COM, SANGATTA - Tim Crocodile Polsek Bengalon, Kutai Timur, kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu-sabu. 

Dua pria berinisial ZG dan ZA yang merupakan warga Desa Tepian Makmur, Kecamatan Rantau Pulung, diamankan setelah diduga terlibat dalam kepemilikan narkotika jenis sabu dengan total berat mencapai 16,16 gram.

Kapolsek Bengalon AKP Helmi S Saputro menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari penangkapan ZG di Jalan Poros Tepian Indah-Rantau Pulung, Desa Tepian Indah, Kecamatan Bengalon pada Jumat (26/6/2026) kemarin.

Dari hasil penyelidikan dan penangkapan terhadap ZG, petugas kemudian melakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan ZA di Kawasan SP 8 Jalan Belimbing, Desa Tepian Makmur.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan modus transaksi yang terbilang tidak biasa. ZG dan ZA diduga melakukan transaksi narkotika dengan cara menimbun barang haram tersebut di dalam tanah dan menggunakan tanda atau isyarat tertentu untuk menunjukkan lokasi penyimpanannya.

"Modus mereka barang itu ditanam di dalam tanah, kemudian lokasi penyimpanan disampaikan melalui isyarat khusus kepada pihak yang akan mengambilnya," kata Helmi kepada Korankaltim.com Sabtu (27/6/2026) hari ini.

Bersama keduanya polisi mengamankan barang bukti berupa sabu dengan berat total 16,16 gram yang diduga akan diedarkan. Saat ini, proses hukum terhadap kedua tersangka telah memasuki tahap penyerahan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk proses lebih lanjut.

Helmi menegaskan mereka tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah Kecamatan Bengalon dan sekitarnya. Pihaknya berkomitmen memberantas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

"Modus apapun yang digunakan para pelaku akan terus kami ungkap demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat," ucap Helmi.

"Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan masing-masing," tutup Helmi.


Editor: Aspian Nur

Timbun Narkotika Jenis Sabu Dalam Tanah, Dua Pengedar di Desa Tepian Makmur Diamankan Tim Crocodile Polsek Bengalon

Sabtu, 27/06/2026

Proses pengamanan salah satu pelaku dan mengambil barang bukti di sembunyikan salam tanah (Ho Polsek Bengalon)

Share

Berita Terkait