Selasa, 09/06/2026
Selasa, 09/06/2026
Pelaku A saat memperagakan 21 rekonstruksi di Mako Polsek Palaran. (Foto: Adnan Abdul/Korankaltim.com)
Selasa, 09/06/2026

Pelaku A saat memperagakan 21 rekonstruksi di Mako Polsek Palaran. (Foto: Adnan Abdul/Korankaltim.com)
Penulis: Adnan Abdul
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Penyidik Polsek Palaran menggelar rekonstruksi kasus kematian Bayu Anggara (38) yang terjadi di kawasan galangan kapal, Kelurahan Bantuas, Kecamatan Palaran. Dari 21 adegan yang diperagakan, terungkap sejumlah fakta baru terkait peristiwa yang berujung pada tewasnya pria tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Palaran Ipda Bambang Subagio mengatakan, rekonstruksi dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan untuk menguji kesesuaian antara keterangan saksi, tersangka, dan hasil pemeriksaan yang telah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
“Rekonstruksi ini untuk memastikan rangkaian kejadian yang sebenarnya. Dari hasil pendalaman, Bayu bersama beberapa rekannya diduga datang ke lokasi dengan maksud melakukan pencurian, namun belum sempat melakukan aksinya karena lebih dulu diketahui oleh petugas jaga,” kata Bambang.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Bayu dan sejumlah rekannya tiba menggunakan perahu sekitar pukul 02.30 Wita. Saat itu area galangan kapal dijaga dua wakar dan seorang pengawas. Polisi juga menemukan fakta bahwa jumlah orang yang datang bersama Bayu lebih banyak dibanding yang sempat diketahui para penjaga malam.
“Satu orang tetap berada di atas perahu. Perannya diduga menunggu rekannya kembali atau bersiap jika aksi yang direncanakan berhasil dilakukan,” ujarnya.
Ketika keberadaan mereka dipergoki, situasi berubah menjadi kejar-kejaran. Dalam kondisi tersebut terjadi bentrokan antara Bayu dan Ahmad (44), salah seorang wakar galangan kapal. Keduanya diketahui sama-sama membawa parang.
“Dari adegan yang diperagakan terlihat Bayu melakukan serangan lebih dahulu. Ahmad berhasil menghindar lalu melakukan serangan balasan yang mengenai tangan kanan Bayu,” jelas Bambang.
Akibat luka tersebut, Bayu mengalami pendarahan hebat hingga akhirnya terjatuh. Polisi memastikan tidak ada serangan tambahan setelah korban tersungkur.
“Setelah korban jatuh, A meninggalkan lokasi untuk mengejar pelaku lainnya yang melarikan diri,” tegasnya.
Meski hasil rekonstruksi menunjukkan korban melakukan serangan pertama, Ahmad tetap diproses hukum dan dijerat pasal penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Penyidik menilai peristiwa tersebut tidak sepenuhnya dapat dikategorikan sebagai tindakan pembelaan diri.
Editor: Erwin
Selasa, 09/06/2026
Pelaku A saat memperagakan 21 rekonstruksi di Mako Polsek Palaran. (Foto: Adnan Abdul/Korankaltim.com)
TERPOPULER