Selasa, 09/06/2026
Selasa, 09/06/2026
TR dan barang bukti telah diamankan pihak Polres PPU untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Foto: Dok.HumasPolresppu)
Selasa, 09/06/2026

TR dan barang bukti telah diamankan pihak Polres PPU untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Foto: Dok.HumasPolresppu)
Penulis: Dinda Ayu Dwi Meylani
KORANKALTIM.COM, PENAJAM – Satuan Reserse Narkoba Polres Penajam Paser Utara (Satresnarkoba PPU) berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika golongan I jenis sabu dan mengamankan seorang pria berinisial TR di Kecamatan Waru, PPU pada Kamis (4/6/2026) pekan lalu.
Kasat Resnarkoba Polres PPU Iptu Gede Wijaya mengatakan, pengungkapan kasus ini dilakukan berlangsung di teras sebuah rumah kos di RT 024, Kelurahan Waru, Kecamatan Waru, berawal saat petugas melakukan pemantauan di lokasi dan melihat TR dengan gerak-gerik mencurigakan berada di teras rumah kos.
"Tim kemudian melakukan pemeriksaan dan mengamankan TR, pria berusia 35 tahun,” jelas Gede kepada Korankaltim.com Selasa (9/6/2026).
Dalam penggeledahan yang dilakukan petugas menemukan satu paket sabu yang disimpan di dalam saku celana sebelah kanan TR. Polisi juga mengamankan sebuah ponsel yanbg diduga digunakan sebagai sarana komunikasi terkait aktivitas peredaran narkotika.
Pemeriksaan berlanjut dan polisi menemukan sebuah lampu bohlam yang disimpan di dalam saku celana sebelah kiri tersangka. Setelah diperiksa, lampu bohlam tersebut telah dimodifikasi dan digunakan sebagai tempat penyimpanan tiga paket sabu.
Dari hasil pengungkapan itu, Satresnarkoba Polres PPU mengamankan barang bukti empat paket sabu dengan berat bruto 3,92 gram, sebungkus plastik klip bening, sebuah lampu bohlam, selembar celana pendek warna hitam, satu ponsel serta uang tunai sebesar Rp150 Ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi narkotika.
Hasil pemeriksaan awal, TR diduga terlibat dalam aktivitas peredaran gelap narkotika di PPU dan penyidik masih melakukan pendalaman dan pengembangan untuk mengungkap asal-usul narkotika tersebut serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
"Peredaran narkotika merupakan kejahatan yang sangat merusak karena tidak hanya menghancurkan masa depan pelakunya, tetapi juga mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat. Oleh karena itu, Polres PPU berkomitmen untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika," tegas Gede.
Peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian sehingga pengungkapan kasus tersebut dapat dilakukan dengan cepat dan tepat mendapat apresiasi.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berpartisipasi membantu tugas kepolisian. Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting dalam upaya memutus mata rantai peredaran narkotika. Kami mengimbau agar masyarakat tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungannya," sebut Gede.
Editor: Aspian Nur
Selasa, 09/06/2026
TR dan barang bukti telah diamankan pihak Polres PPU untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Foto: Dok.HumasPolresppu)
TERPOPULER