Adalah EDS, pria berusia 35 tahun yang diamankan aparat kepolisian dari Polsek Sanga-Sanga bersama jajaran Polres Kutai Kartanegara. EDS ditangkap di Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda Kamis (30/10/2025) siang kemarin sekitar pukul 13.00 WITA.
Penangkapan ini menjadi akhir dari serangkaian penyelidikan sejak kasus dilaporkan yang mana pelaku diketahui sempat berpindah tempat dan bahkan melarikan diri saat pertama kali hendak diamankan.
“Pelaku datang seorang diri menggunakan sepeda motor Honda Blade warna oranye hitam, lalu masuk ke dalam masjid. Ia merusak dua gembok pengaman kotak amal dan mengambil uang sekitar dua hingga tiga juta rupiah,” papar Kapolsek Sanga-Sanga AKP Muhamad Zulhijah menceritakan kronologis kejadian kepada Korankaltim.com Jumat (31/10/2025) hari ini.
Rekaman CCTV yang terpasang di sekitar masjid menjadi kunci utama pengungkapan kasus ini. Dari sana, petugas Unit Reskrim dan Unit Intelkam Polsek Sanga-Sanga berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku dan mulai melakukan penelusuran hingga ke Samarinda.
Proses pengejaran tidak berlangsung mulus. Sabtu (25/10/2025) akhir pekan lalu, EDS sempat terdeteksi kembali di kawasan Sarijaya. Namun saat hendak diamankan ia melarikan diri menggunakan motornya dan mendorong seorang anggota polisi hingga terjatuh dan terluka.
“Petugas sempat mengalami kendala Tapi berkat ketekunan, kesabaran dan kerja sama tim, pelaku akhirnya berhasil kami tangkap tanpa perlawanan,” sebut Zulhijah.
Dalam pemeriksaan, EDS mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengungkapkan uang hasil pencurian tersebut telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
“Pelaku juga mengaku pernah melakukan aksi serupa di wilayah Palaran pada tahun 2019, namun saat itu diselesaikan secara kekeluargaan,” ungkapnya.
Kini, EDS telah diamankan di Mapolsek Sanga Sanga dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan juncto Pasal 362 KUHP.
“Polsek Sanga Sanga berkomitmen untuk terus hadir menegakkan hukum secara tegas, adil dan berkeadilan,” tutup Zulhijah.
Editor: Aspian Nur