Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pelaku utama beserta barang bukti narkotika seberat 18,13 gram.
Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan seorang pengguna sekaligus pengedar kecil berinisial I (45), Selasa (21/10/2025), sekitar pukul 07.00 WITA, di halaman Kantor Seguntung PT. CAP, Desa Sabintulung, Kecamatan Muara Kaman. Dari tangan pelaku, polisi menemukan satu poket sabu-sabu siap edar.
Kapolsek Muara Kaman IPTU Gede Wijaya, menjelaskan dari hasil interogasi awal, Imam mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial K (30), yang berdomisili di Desa Sumber Sari, Kecamatan Sebulu.
“Keterangan tersangka pertama menjadi petunjuk awal bagi kami untuk menelusuri pemasok utamanya. Tim langsung bergerak cepat melakukan penggerebekan di lapangan,” ungkapnya, Minggu (26/10/2025).
Saat itu, tim Unit Reskrim Polsek Muara Kaman berhasil membekuk tersangka di sebuah rumah di RT 14 Desa Sumber Sari, Kecamatan Sebulu.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 74 bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor mencapai 18,13 gram.
Dari hasil pemeriksaan, Krisna mengakui sabu-sabu tersebut memang miliknya dan sebagian telah diedarkan ke sejumlah pembeli di wilayah Muara Kaman.
Ia mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang di luar wilayah Kutai Kartanegara, yang kini sedang dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Polisi kemudian mengamankan tersangka dan seluruh barang bukti ke Mapolsek Muara Kaman untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolsek Muara Kaman menambahkan jajarannya akan terus melakukan patroli dan pengembangan kasus untuk menelusuri jaringan di atas pelaku. "Teruntuk masyarakat jika menemukan aktivitas mencurigakan segera laporkan ke kami," pungkasnya.
Editor: Erwin