Jumat, 14/02/2025

Beraksi Sudah Lima Kali Sejak 2023, Residivis Mengaku Polisi Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara

Jumat, 14/02/2025

Agus Triawan (32) yang tak Jera meski pernah menjalani hukuman satu tahun empat bulan di penjara, dan kini kembali diamankan dengan kasus yang sama. (Foto:Nancy/korankaltim.com)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Beraksi Sudah Lima Kali Sejak 2023, Residivis Mengaku Polisi Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara

Jumat, 14/02/2025

logo

Agus Triawan (32) yang tak Jera meski pernah menjalani hukuman satu tahun empat bulan di penjara, dan kini kembali diamankan dengan kasus yang sama. (Foto:Nancy/korankaltim.com)

Penulis: Nancy

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Satu tahun empat bulan jadi penghuni hotel prodeo pada tahun 2022 silam sepertinya tak memberikan efek jera kepada Agus Triawan.

Di tahun 2025 ini, pria berusia 32 tahun itu harus kembali mendekam dibalik jeruji penjara karena ulahnya melawan hukum, berpura-pura menjadi polisi untuk mencari keuntungan pribadi

Agus Triawan adalah pelaku perampasan ponsel yang dilakukannya 29 Desember 2024 lalu di dekat jembatan laying atau flyover Jalan Abdoel Wahab Sjahranie (AWS) dan Jalan Ir H Juanda tepatnya di depan kantor urusan agama.

Agus ditangkap dua hari setelah aksinya yaitu Jumat 31 Januari lalu sekitar pukul 22.30 WITA malam hari  dibekuk di Jalan Ulin Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Sungai Kunjang.

Dalam rilis kepada media usai melakukan pendalaman kasus ini pada Jumat (13/2/2025) hari ini, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar menjelaskan, modus operandi Agus adalah memilih tempat yang tingkat pengendara tinggi atau ramai, setelah itu mencari sasaran.

"Yang disasar pengendara yang tidak menggunakan helm kemudian memberhentikannya dan dia mengaku sebagai polisi, menegur setelah itu menuduh pengendara sebagai pelaku penyalahgunaan narkoba," kata Hendri dalam rilis Jumat (14/2/2025) hari ini.

Setelah itu Agus berpura-pura meminta ponsel si pengendara motor untuk mengecek terkait dengan percakapan-percakapan transaksi narkoba dan lainnya. "Dia membawa sasarannya itu ke sekitar Polsek atau pos polisi terdekat dan disitu dia meninggalkan korban dengan membawa ponsel pemiliknya, alasannya dia akan kembali ke Polsek untuk mengambil alat tes urine. Tetapi, setelah beberapa lama dia tak kembali," terangnya.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan diketahui Agus sudah beraksi sejak tahun 2023 lalu hingga Januari 2025 dan beraksi lebih lima kali. "Dia residivis kasus yang sama dan sudah beraksi lebih dari lima kali. Pasca keluar dari penjara ternyata tidak memberikan efek jera," ucap Hendri.

Selain Agus Triawan, polisi juga mengamankan seorang pelaku penadah barang curian dari Agus yaitu Rifki, pemuda berusia 23 tahun. "Selain pemetiknya kami juga mengamankan penadahan," sebut Hendri.

Sementara Agus Triawan mengatakan aksi kejahatannya itu menjadi mata pencahariannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. "Untuk beri makan keluarga di rumah, anak saya ada dua. Kemarin sempat kerja dibengkel tetapi sepi," ucap Agus.

Ditanya alasan ia mengaku-ngaku jadi polisi saat melancarkan aksinya tersebut hanya spontan saja, dan memang dirinya pun pernah diajak oleh rekannya untuk bekerja dengan polisi. "Saya tahu soal test kit (alat tes urine) itu dari menonton televisi," jelasnya.

Atas perbuatannya Agus dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara, sedangkan pelaku pendahan dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun kurungan bui.


Editor: Aspian Nur

Beraksi Sudah Lima Kali Sejak 2023, Residivis Mengaku Polisi Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara

Jumat, 14/02/2025

Agus Triawan (32) yang tak Jera meski pernah menjalani hukuman satu tahun empat bulan di penjara, dan kini kembali diamankan dengan kasus yang sama. (Foto:Nancy/korankaltim.com)

Share

Berita Terkait

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.