Kamis, 13/02/2025

Polda Kaltim Gagalkan Peredaran Sabu 21 Kg, Dua Tersangka Dijanjikan Upah Rp100 Juta

Kamis, 13/02/2025

Konferensi pers di Polda Kaltim dengan barang bukti sabu 21 Kilogram. (Foto: Desy/Korankaltim.com)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Polda Kaltim Gagalkan Peredaran Sabu 21 Kg, Dua Tersangka Dijanjikan Upah Rp100 Juta

Kamis, 13/02/2025

logo

Konferensi pers di Polda Kaltim dengan barang bukti sabu 21 Kilogram. (Foto: Desy/Korankaltim.com)

Penulis: Desy Alfy F

KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 21 kilogram (Kg) di Kabupaten Berau pada Minggu (9/2/2025).

Sabu yang berasal dari Kalimantan Utara (Kaltara) tersebut diperoleh dari tersangka berinisial S (31) dan Z (21) yang berniat mengedarkannya di Kaltim dan Sulawesi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Arif Bastari mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait transaksi narkoba.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polda Kaltim segera menuju Berau untuk melakukan penyelidikan.

Penyelidikan yang dilakukan membuahkan hasil. Pada sekitar pukul 13.00 WITA, Tim Opsnal melakukan pengintaian di area parkir sebuah hotel dan berhasil menemukan kendaraan yang sesuai dengan informasi yang diperoleh.

“Petugas kami langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap dua tersangka,” ungkapnya kepada awak media dalam konferensi pers, Kamis (14/2/2025).

Selanjutnya, dalam penggeledahan, petugas menemukan dua tas ransel yang berisi sabu seberat 21 Kg. Selain itu, petugas juga mengamankan dua paper bag hijau, tiga unit ponsel, dan satu mobil Daihatsu Sigra yang digunakan oleh pelaku. 

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kedua tersangka berasal dari Kaltara dan berencana mengedarkan sabu tersebut ke Kaltim dan Sulawesi. Keduanya mengaku akan menerima upah sebesar Rp100 juta per orang jika berhasil mengantarkan sabu tersebut.

“Setelah kami selidiki, ini bukan pertama kali mereka melakukan penyelundupan narkoba. Sebelumnya, mereka berhasil menyelundupkan 50 Kg sabu,” ujarnya.

Arif menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih besar.

Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.


Editor: Erwin


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.