Kamis, 13/02/2025

Sabu 16,38 Gram Disimpan dengan Cara Disebar Dalam Rumah, Pria di Desa Liang Kota Bangun Ditangkap Polisi

Kamis, 13/02/2025

Pelaku SA (49) bersama dengan barang bukti saat diamankan di Polsek Kota Bangun. (Foto: Polsek Kota Bangun)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Sabu 16,38 Gram Disimpan dengan Cara Disebar Dalam Rumah, Pria di Desa Liang Kota Bangun Ditangkap Polisi

Kamis, 13/02/2025

logo

Pelaku SA (49) bersama dengan barang bukti saat diamankan di Polsek Kota Bangun. (Foto: Polsek Kota Bangun)

Penulis: Erlita Budiarti

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG – Seringnya ada aktivitas yang dilakukan pada malam hari  membuat warga di Desa Liang, Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara, merasa curiga.

Karena kecurigaan itulah akhirnya warga berinisiatif melapor kepada polisi yang langsung ditindaklanjuti aparat dari Polsek Loa Janan yang akhirnya berhasil meringkus SA, seorang pria berusia 49 tahun di desa tersebut.

Dari penangkapan SA pada Sabtu (8/2/2025) sore akhir pekan tadi sekitar pukul 14.00 WITA akhirnya terungkap kalau aktivitas yang kerap terjadi terutama pada malam hari tersebut adalah transaksi narkotika jenis sabu yang mana SA diamankan bersama barang bukti sabu sebera 16,38 gram.

Sebelumnya polisi terlebih dahulu melakukan penyelidikan dan pengintaian di rumah SA yang saksikan sekretaris desa setempat.

"Saat kami geledah ditemukan sejumlah barang bukti yang di letakan didalam plastik klip tersebar dibeberapa sisi rumah," jelas Kapolsek Kota Bangun AKP Ribu kepada Korankaltim.com Kamis (13/2/2025).

Saat diinterogasi polisi, SA mengaku barang tersebut memang miliknya dan menyebarkan barang bukti dibeberapa sudut rumah dengan memisahkan menggunakan plastik klip dibagi menjadi beberapa poket yang diantaranya disembunyikan balik kotak rokok Naxan. "Pelaku menyimpan barang bukti disebar ada disimpan dalam bungkus kotak rokok merk Naxan dan dilembar alumunium rokok," papar Ribu.

Polisi segera mengamankan sejumlah barang bukti berupa bungkusan plastik bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 16,38 gram, satu buah timbangan digital dan tiga sendok takar.

Saat ini SA telah mendekam di mapolsek Kota Bangun guna mengikuti prosedur hukum, atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Editor: Aspian Nur

Sabu 16,38 Gram Disimpan dengan Cara Disebar Dalam Rumah, Pria di Desa Liang Kota Bangun Ditangkap Polisi

Kamis, 13/02/2025

Pelaku SA (49) bersama dengan barang bukti saat diamankan di Polsek Kota Bangun. (Foto: Polsek Kota Bangun)

Share

Berita Terkait

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.