Kamis, 13/02/2025
Kamis, 13/02/2025
R (50) residivis yang berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Balikpapan. (Desy/KoranKaltim)
Kamis, 13/02/2025
R (50) residivis yang berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Balikpapan. (Desy/KoranKaltim)
Penulis : Desy Alfy F
KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN – Sudah berusia 50 tahun dan sudah bekerja sebagai operator Closed Circuit Television (CCTV) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), namun R mencari jalan lain untuk mendapat uang sampingan.
Sayangnya R melakukannya dengan cara yang salah, yaitu mengedarkan narkotika jenis sabu, hal mana yang membuatnya harus berurusan dengan hukum dan terancam masuk penjara karena ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Balikpapan.
R diamankan bersama barang bukti berupa sabu-sabu seberat 46 gram pada Kamis (13/2/2025) pukul 00.03 WITA dini hari tadi.
Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan AKP Bangkit Dananjaya mengungkapkan, penangkapan R berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitasnya. Polisi kemudian melakukan penyelidikan sampai akhirnya berhasil mengamankan pria tersebut
"Kami dari Satresnarkoba Balikpapan berhasil mengamankan satu tersangka pengedar narkotika jenis sabu, dengan barang bukti sekitar 46 gram," ujar Bangkit dalam keterangannya kepada media Kamis (13/2/2025) pagi di ruang Kasat Resnarkoba.
Dari penangkapan itu diketahui pula kalau R merupakan seorang residivis kasus narkotika yang sebelumnya ditangani oleh Polresta Balikpapan. "Tersangka pernah terlibat kasus narkotika pada 2015 dan bebas pada 2022, setelah menjalani proses hukum di Polresta Balikpapan," papar Bangkit.
R ditangkap di sebuah jalan di wilayah Balikpapan Barat. "Kami mengamankan tersangka di Balikpapan Barat, ditangkap dijalan dan sempat melakukan perlawanan," ungkapnya.
Dalam pengakuannya, R hanya melayani penjualan dalam jumlah kecil. "R hanya melayani paket seharga Rp500 Ribu atau sekitar 0,25–0,3 gram," jelas Bangkit.
Bangkit menegaskan bahwa R dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 UU Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Editor: Aspian Nur
Kamis, 13/02/2025
R (50) residivis yang berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Balikpapan. (Desy/KoranKaltim)
TERPOPULER
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.