Rabu, 12/02/2025

Polresta Balikpapan Ungkap Jaringan Narkoba Antarprovinsi, Amankan 201 Gram Sabu

Rabu, 12/02/2025

Pengungkapan narkotika jenis sabu di Mapolresta. (Foto: Desy/Korankaltim.com)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Polresta Balikpapan Ungkap Jaringan Narkoba Antarprovinsi, Amankan 201 Gram Sabu

Rabu, 12/02/2025

logo

Pengungkapan narkotika jenis sabu di Mapolresta. (Foto: Desy/Korankaltim.com)

Penulis: Desy Alfy F

KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 201,06 gram, Minggu (9/2/2025), pukul 16.50 WITA. Barang haram tersebut didapatkan dari seorang pria asal Samarinda yang berinisial R (52).

“Hari ini kami rilis hasil tangkapan dari jajaran Tim Opsnal Polresta Balikpapan. Tersangka R diamankan di TKP Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Prapatan, Balikpapan Kota,” ujar Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Anton Firmanto dalam konferensi pers di Lobby Mapolresta, Rabu (12/2/2025) siang.

Ketika diamankan, polisi dapatkan barang bukti berupa paket sabu seberat 201,06 gram, empat buah lakban kuning, dua buah kantong plastik, satu koper, satu handphone dan uang tunai sebesar Rp3,4 juta.

Dari pemeriksaan, dia mengaku mendapatkan barang tersebut dari daerah di Nunukan, Kalimantan Utara yang diduga berasal dari seorang DPO berinisial R. Untuk mengakali, paket tersebut dibawa menggunakan kantong plastik dan dikirim melalui jalur laut.

Rencananya sabu akan diedarkan di Samarinda serta jalur yang dilalui tersangka untuk membawa narkotika tersebut.

“Jadi barangnya akan dibawa ke Samarinda. Dia (tersangka) membawa barang tersebut menggunakan kapal dari Nunukan, bersandar ke Sulawesi Tengah, dari Sulawesi Tengah menuju ke Balikpapan,” jelasnya.

Kombes Pol Anton menyebut tersangka yang diamankan hanya berperan sebagai kurir dan diberi upah sebesar Rp15 juta. Sabu seberat 201,06 gram ini diperkirakan bernilai sekitar Rp300 juta dan dapat menyelamatkan lebih dari 1.000 jiwa.

“Dia kurir yang diupah dan merupakan seorang residivis, tapi bukan kasus narkoba melainkan penipuan,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. 


Editor: Erwin


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.