Selasa, 11/02/2025
Selasa, 11/02/2025
Dua pelaku MD (24) dan A (24) saat diamankan di Polsek Kembang Janggut. (Foto: Humas Polres Kukar)
Selasa, 11/02/2025
Dua pelaku MD (24) dan A (24) saat diamankan di Polsek Kembang Janggut. (Foto: Humas Polres Kukar)
Penulis: */Erlita Budiarti
KORANKALTIM.COM, TENGGARONG – Polsek Kembang Janggut berhasil menangkap dua pemuda terkait peredaran narkotika jenis sabu seberat 14,85 gram, Jumat (7/2) pukul 21.00 WITA.
Penangkapan ini berawal dari laporan warga yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di salah satu rumah yang rutin terjadi pada malam hari.
Berdasarkan informasi tersebut, Polsek Kembang Janggut mendatangi rumah tersangka di Desa Long Beleh Haloq, RT 02, Kecamatan Kembang Janggut.
Polisi kemudian memantau rumah pelaku berinisial A (24), dan setelah dilakukan penggeledahan, sejumlah barang bukti ditemukan.
“Kami geledah rumah pelaku dan mencari barang bukti, didapatkan 13 poket sabu-sabu dan barang bukti lainnya, saat A kami tanyai dapat darimana barang itu dia menjawab dari MD (24) yang rumahnya berdekatan,” jelas Kapolsek Kembang Janggut, AKP Pujito, Selasa (11/2/2025).
Kata Pujito, rekannya saat itu segera mengeksekusi rumah MD yang jaraknya ternyata hanya 10 meter dari kediaman A. Petugas mendapati MD sedang duduk santai dikursi.
Pihak kepolisian pun langsung mengecek dan memeriksa beberapa sudut rumah, ditemukan dua timbangan elektronik dan sendok takar. “Saat kami introgasi benar pelaku mengakui perbuatannya,” tuturnya.
Barang bukti yang telah diamankan Polsek Kembang Janggut seperti, 13 poket kecil narkotika jenis sabu dengan berat kotor sebanyak 3,76 gram, 16 poket sabu berat kotor 14,85 gram, dua buah smartphone, satu sendok takar dan dua buah timbangan digital, serta barang bukti lainnya.
Saat ini kedua pelaku telah mendekam di Mapolsek Kembang Janggut guna mengikuti prosedur hukum lebih lanjut dan terancam Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 Jo 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Diakhir, AKP Pujito menyampaikan kepada masyarakat jika menemukan aktivitas mencurigakan di wilayah hukumnya, dapat melaporkan ke kantor Polsek Kembang Janggut.
“Kami berharal dengan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku, dan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya.
Editor: Erwin
Selasa, 11/02/2025
Dua pelaku MD (24) dan A (24) saat diamankan di Polsek Kembang Janggut. (Foto: Humas Polres Kukar)
TERPOPULER
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.