Senin, 13/01/2025

Satresnarkoba Polresta Balikpapan Amankan Tujuh Paket Sabu Seberat 4,33 Gram

Senin, 13/01/2025

Tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Balikpapan. (Ist)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Satresnarkoba Polresta Balikpapan Amankan Tujuh Paket Sabu Seberat 4,33 Gram

Senin, 13/01/2025

logo

Tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Balikpapan. (Ist)

Penulis : Desy Alfy F

KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN – Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Balikpapan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah Balikpapan Barat. 

Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, AKP Bangkit Dananjaya mengatakan operasi yang dipimpinnya ini berlangsung pada Rabu (4/1/2025) sekitar pukul 16.30 WITA lalu.

Saat itu, mereka mendapatkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Jalan 21 Januari, Gang Aman, Kelurahan Baru Tengah, Kecamatan Balikpapan Barat. Lokasi tersebut diduga sering dijadikan tempat transaksi narkotika. 

“Setelah melakukan penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi dan mengamankan seorang laki-laki berinisial SA alias I (44), warga Jalan Wolter Monginsidi, Baru Ulu, Balikpapan Barat,” ujar AKP Bangkit, Senin (13/1/2025).

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa tujuh paket sabu dengan berat bruto 4,33 gram, satu kotak rokok bekas, satu timbangan digital, satu sendok plastik dari sedotan, delapan plastik klip kosong serta satu unit handphone.

“Berdasarkan pengakuan tersangka, barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial IO dengan harga Rp1.000.000 per gram,” terangnya.

Seluruh barang bukti dan pelaku kemudian diamankan di Satresnarkoba Polresta Balikpapan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku  dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas peran aktifnya dalam memberikan informasi yang membantu pengungkapan kasus ini. 

“Kami mengucapkan terima kasih kepada warga yang telah berpartisipasi dalam memberantas peredaran narkotika di Kota Balikpapan,” ujarnya.


Editor: Erwin

Satresnarkoba Polresta Balikpapan Amankan Tujuh Paket Sabu Seberat 4,33 Gram

Senin, 13/01/2025

Tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Balikpapan. (Ist)

Share

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.