Senin, 13/01/2025
Senin, 13/01/2025
Barang bukti yang diamankan dari Sahruji alias Uji (41) dan Ramadani alias Dani (46), yang merupakan jaringan Kalsel-Samarinda. (Foto: Satresnarkoba Polresta Samarinda)
Senin, 13/01/2025
Barang bukti yang diamankan dari Sahruji alias Uji (41) dan Ramadani alias Dani (46), yang merupakan jaringan Kalsel-Samarinda. (Foto: Satresnarkoba Polresta Samarinda)
Penulis: Nancy
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Jaringan narkoba lintas provinsi Banjarmasin, Kalimantan Selatan – Samarinda, Kalimantan Timur, berhasil dibongkar Tim Hyena Satresnarkoba Polresta Samarinda.
Kasus ini terbongkar setelah petugas mengamankan seorang pria bernama Yahya berusia 31 tahun di Jalan A Wahab Sjahranie tepatnya di Perum Pandan Wangi, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara Jumat (10/1/2025) sore pekan lalu sekitar pukul 14.00 WITA.
Dari Yahya petugas mengamankan barang bukti berupa tiga bungkus atau poket sabu seberat 18,03 gram bruto, 131 butir ekstasi serta tiga unit ponsel.
Setelah mengamankan Yahya, polisi mengarah kepada tersangka lainnya yakni Nur Anggara alias Angga berusia 33 tahun yang berhasil diamankan di Jalan Pelita 2 Kelurahan Sambutan Kecamatan Sambutan, sekitar pukul 17.00 WITA hari itu juga. Dari Angga didapatkan barang bukti satu poket sabu seberat 0,52 gram bruto, uang tunai Rp56 Juta serta sebuah ponsel.
Dari interogasi yang dilakukan kepada Yahya dan Angga diketahui barang haram itu merupakan milik seseorang di Banjarmasin Kalsel. Untuk memancing pemiliknya, polisi meminta kepada Yahya untuk memesan sabu sebanyak 500 gram.
Yahya pun berkomunikasi dengan pembawa sabu tersebut dari Banjar, janjian bertemu di Jalan Slamet Riyadi Kelurahan Teluk Lerong Ulu Kecamatan Sungai Kunjang, pada Sabtu (11/1/2025) akhir pekan tadi sekitar pukul 05.00 WITA pagi.
Disitulah Tim Hyena yang sudah bersiap langsung mengamankan dua orang pembawa barang, yang mengendarai roda empat jenis Expander Nopol DA 1169 JU warna putih. Mereka adalah Sahruji alias Uji berusia 41 tahun dan Rahmadani alias Dani berusia 46 tahun yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS). Keduanya diamankan bersama dengan barang bukti lima bungkus sabu-sabu, yang masing-masing seberat kurang lebih 100 gram bruto, dengan total berat keseluruhan 501,7 gram bruto.
Uji dan Dani merupakan warga Hulu Sungai Tengah (HST) Kalsel diringkus bersama setengah kilogram sabu-sabu. Pengakuan keduanya, barang diantar atas suruhan MR yang berusia 32 tahun sehingga anggota pun langsung melakukan pengembangan ke HST Kalsel.
Disana mereka mengamankan seorang penjaga rumah MR serta barang bukti berupa satu buah brankas berisi uang tunai Rp20 Juta, empat emas batangan masing-masing seberat 100 gram, empat buah BPKB, dua STNK, KTP serta SIM milik MR.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar melalui Kasat Resnarkoba, Kompol Bambang Suhandoyo mengatakan ini merupakan pengungkapan jaringan narkoba Kalsel-Samarinda.
"Ada empat orang yang kami amankan, dari jaringan ini, sedangkan pemilik barang atau bandarnya masih dilakukan pencarian karena saat anggota kesana tidak ada, hanya ada penjaga rumahnya saja, itu masih sebagai saksi," ujar Bambang kepada Korankaltim.com Senin (13/1/2025) hari ini.
Saat ini para tersangka masih dalam pemeriksaan oleh penyidik. "Masih dilakukan pemeriksaan, karena kami juga masih melakukan pencarian terkait dengan pemilik barang," tutup Bambang.
Editor: Aspian Nur
Senin, 13/01/2025
Barang bukti yang diamankan dari Sahruji alias Uji (41) dan Ramadani alias Dani (46), yang merupakan jaringan Kalsel-Samarinda. (Foto: Satresnarkoba Polresta Samarinda)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.