Minggu, 12/01/2025
Minggu, 12/01/2025
Herman alias La Ida (25) yang diamankan polisi, gegara telah menganiaya ibu kandungnya. (Foto: Polsek Samarinda Kota)
Minggu, 12/01/2025
Herman alias La Ida (25) yang diamankan polisi, gegara telah menganiaya ibu kandungnya. (Foto: Polsek Samarinda Kota)
Penulis: Nancy
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Karena merasa perintahnya tak dituruti, seorang pemuda berusia 25 tahun di Kota Samarinda tega menganiaya ibu kandungnya sendiri.
Hal itu terjadi di Jalan Lambung Mangkurat pada Rabu (1/1/2025) lalu sekitar pukul 11.05 WITA, tepatnya di rumah ibu dan anak itu selama ini tinggal.
Adalah Herman alias La Ida yang melakukan tindakan penganiayaan tersebut yang berawal saat ibunya hendak pergi berjualan tetapi dilarang oleh si anak. Namun sang ibu bergeming, tetap pergi untuk berjualan, hal mana yang membuat Herman marah dan berteriak tidak jelas.
Sang ibu pun langsung menegur anaknya untuk tidak berbuat seperti itu, tetapi bukannya mendengarkan perkataan ibunya, Herman justru memukul ibu yang melahirkannya itu berkali-kali menggunakan keranjang plastik ke bagian kepala serta tubuh ibunya.
Masih belum puas, Herman mengambil gelas kaca dan memukul hingga mengenai tangan ibunya dan kembali mengambil gelas kaca kedua yang dilemparkan hingga mengenai kaki.
Akibat perbuatan anak sendiri, ibunya mengalami luka memar di kepala, dada, tangan sebelah kiri dan kanan. Tak terima dengan apa yang terjadi sang ibu pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Samarinda Kota.
Kepada Korankaltim.com Minggu (12/1/2025) hari ini, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar melalui Kapolsek Samarinda Kota Kompol Tri Satria Firdaus saat dikonfirmasi melalui ponselnya mengakui adanya kejadian itu.
"Setelah kami terima laporan terkait dugaan penganiayaan tersebut anggota langsung melakukan penyelidikan, mengumpulkan keterangan saksi serta bukti visum," ujar Satria.
Setelah mendapatkan cukup bukti, Kamis (9/1/2025) lalu sekitar pukul 01.30 WITA dini hari Herman diamankan di rumahnya dan langsung dibawa ke Polsek Samarinda Kota untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
"Saat dilakukan interogasi singkat dia mengaku perbuatanya tersebut dan motifnya karena ibunya tidak mau menuruti perintahnya untuk tidak pergi berjualan ke pasar," kata Satria.
Barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa satu buah keranjang plastik warna biru, dua gelas kaca, serta selembar hasil visum.
Editor: Aspian Nur
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.