Rabu, 08/01/2025

Hendak Buang Sabu Saat Digeledah Polisi, Pria di Balikpapan Terancam Hukuman Enam Tahun Penjara

Rabu, 08/01/2025

Pelaku Kasus Narkotika Bernisial IA di Sumber Rejo. (Foto: Istimewa)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Hendak Buang Sabu Saat Digeledah Polisi, Pria di Balikpapan Terancam Hukuman Enam Tahun Penjara

Rabu, 08/01/2025

logo

Pelaku Kasus Narkotika Bernisial IA di Sumber Rejo. (Foto: Istimewa)

Penulis: Desy Alfy F

KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN – Seorang pria yang kesehariannya bekerja sebagai buruh harian lepas di Kota Balikpapan  untuk sementara waktu dipastikan tak bisa mencari nafkah seperti biasa.

Pasalnya, pria itu yang berinisial IA alias JHN ditangkap aparat kepolisian setelah diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

IA ditangkap Satresnarkoba Polresta Balikpapan Selasa (7/1/2025) malam kemarin di Jalan Sumber Rejo VI, Kelurahan Sumber Rejo, Kecamatan Balikpapan Tengah, “Penangkapan IA berdasarkan laporan yang kami terima,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, AKP Bangkit Dananjaya yang didampingi  Kaur Bin Ops (KBO)  Satresnarkoba Iptu Syafarudin kepada Korankaltim.com Rabu (8/1/2025) hari ini.

Dari AI disita barang bukti antara lain satu paket sabu dengan berat bruto 5,05 gram, selembar tisu warna putih dan sebuah handphone warna hitam.

AI sendiri tinggal di Gang Sumber Baru Ilir, Balikpapan Barat, ditangkap setelah dilakukan pembuntutan dan pengintaian oleh petugas. 

"Saat penggeledahan dia sempat mencoba membuang barang bukti untuk menghilangkan jejak. Namun, polisi berhasil menemukan sabu yang terbungkus tisu putih dan amplop bekas," sebut Bangkit lagi.

Barang haram tersebut diperoleh AI dari seseorang berinisial IW dan saat ini kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba Polresta Balikpapan.

"Pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara," tutup Bangkit.

Editor: Aspian Nur


Hendak Buang Sabu Saat Digeledah Polisi, Pria di Balikpapan Terancam Hukuman Enam Tahun Penjara

Rabu, 08/01/2025

Pelaku Kasus Narkotika Bernisial IA di Sumber Rejo. (Foto: Istimewa)

Share

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.