Senin, 02/12/2024
Senin, 02/12/2024
Barang bukti yang diamankan dari empat tersangka yang merupakan jaringan Lapas Kelas II A Bontang. (Foto:Satresnarkoba Polresta Samarinda)
Senin, 02/12/2024
Barang bukti yang diamankan dari empat tersangka yang merupakan jaringan Lapas Kelas II A Bontang. (Foto:Satresnarkoba Polresta Samarinda)
Penulis:Nancy
KORANKALTIM.COM,SAMARINDA – Dua mantan narapidana di Lapas Bontang diringkus Tim Hyena Satresnarkoba Polresta Samarinda, di Jalan KH Mas Mansyur Kelurahan Loa Bakung Kecamatan Sungai Kunjang, Minggu (1/12/2024) sekitar pukul 13.30 WITA.
Diman Fadilla alias Dimas (27) dan Nur Iqwal alis Iqwal (27) diamankan bersama dengan barang bukti 11 bungkus sabu-sabu seberat bruto 181,2 gram, tiga bundel plastik klip, timbangan digital, satu unit mobil berwarna merah, termasuk ponsel kedua tersangka.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Resnarkoba Kompol Bambang Suhandoyo mengatakan pengungkapan peredaran narkotika jenis sabu-sabu merupakan jaringan di Lapas Bontang.
Berdasarkan informasi masyarakat, kedua pelaku ini datang dari Kota Taman, dengan mengendarai kendaraan roda empat untuk mengambil pesanan sabu-sabu.
“Setelah mendapatkan informasi, anggota langsung bergerak dengan melakukan pemantauan, hingga akhirnya ciri-ciri mobil terlihat, dan langsung diikuti petugas hingga akhirnya diamankan di Jalan KH Mas Mansyur,” ungkapnya.
Sebelum diamankan Polisi sempat dan tersangka sempat terjadi aksi kejar-kejaran, namun mereka tidak berkutik setelah kondisi jalan di TKP macet.
Setelah itu, pelaku dan barang bukti langsung digelandang ke Mapolresta Samarinda guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Kemudian dilakukan interogasi terhadap kedua tersangka, bahwa mereka mengambil barang haram itu berdasarkan perintah dari dua narapida di lapas Bontang berinisial AS (35) dan ES (47).
“Dari keterangan kedua pelaku ini, kami melakukan pengembangan ke Lapas Bontang, dan mengamankan AS bersama satu unit ponsel, ternyata AS tidak sendiri dia sama ES (napi), kemudian kami amankan bersama satu unit ponsel. Keduanya mendapatkan sabu-sabu dari seorang wanita berinisial DW mantan napi Lapas Bontang, dan masih kami cari,” terangnya.
Ia menambahkan berdasarkan informasi, sebelum Dimas dan Iqwal tersebut berangkat ke Samarinda, mereka menyimpan sisa narkoba sebelumya di kawasan hutan Jalan Poros Sangata-Bengalon yang diselipkan di pelepah pohon sawit.
“Anggota langsung menuju ke lokasi, dan mengamankan empat poket sabu dalam kemasan tisu wajah, setelah dibuka dterdapat dompet motif berisi empat poket sabu seberat 16,78 gram bruto serta satu buah timbangan digital,” imbuhnya.
Bambang menyebutkan bahwa para tersangka ini merupakan jaringan Lapas di Bontang, yang mana para pemain merupakan mantan dan napi di lapas tersebut.
“Bisa dibilang mereka ini jaringan di lapas, karena yang bermain itu napi dan mantan napi disana,” sebutnya.
Dan kata Bambang ini sudah kedua kalinya, jaringan tersebut mengambil barang haram tersebut ke Samarinda, yang rencananya akan diedarkan di Wahau Kutai Timur (Kutim).
“Sudah kedua kalinya mereka ambil barang, kalau berapa lama mereka sudah beraksi, masih didalami, karena kami masih akan meminta keterangan kembali kepada dua napi di lapas,” pungkasnya.
Editor : Erwin
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.