Rabu, 13/11/2024
Rabu, 13/11/2024
Sukardi (60) yang diamankan polisi di rumahnya, gegara menjalankan bisnis togel di Samarinda Seberang. (Foto: Nancy/Korankaltim.com)
Rabu, 13/11/2024
Sukardi (60) yang diamankan polisi di rumahnya, gegara menjalankan bisnis togel di Samarinda Seberang. (Foto: Nancy/Korankaltim.com)
Penulis: Nancy
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Sudah berusia setengah abad lebih, namun Sukardi sepertinya belum mau menjauh dari dunia hitam yaitu judi toto gelap (togel).
Pria berusia 60 tahun warga Jalan Padelo Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda itu harus meringkuk dipenjara karena jadi bandar togel tiga bulan terakhir.
Sukardi tak berkutik saat rumahnya di Samarinda Seberang, tepatnya di pinggir sungai, digrebek opsnal Polsek Kawasan Pelabuhan (KP), pada Rabu (23/10/2024) sekitar pukul 16.40 WITA.
Pengungkapan ini kata Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli saat rilis di Aula Wira Pratama Lantai II Mapolresta Samarinda, Selasa (12/11/2024) kemarin, berawal dari laporan masyarakat di Tempat Kejadian Perkara (TKP) merupakan tempat penjualan nomor togel.
"Sehingga dari informasi tersebut anggota opsnal Polsek KP langsung melakukan penyelidikan dan benar saja, saat dilakukan penggrebekan pelaku sedang duduk menunggu pembeli nomor togel," kata Ary.
Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa delapan lembar kertas kupon catatan rekapan nomor togel, kalkulator, pulpen, uang tunai Rp500 Ribu, ATM atas nama Sukardi serta satu unit ponsel.
"Yang diamankan itu beberapa catatan rekapan nomor togel, yang sudah dibeli. Dari pengakuannya sudah menjadi bandar sejak tiga bulan belakangan terakhir," jelas Ary lagi.
Dalam menjalankan bisnis togelnya tersebut Sukardi menggunakan aplikasi judi online (judol) bernama Big Lotre asal Singapura. "Omsetnya tidak menentu, yang jelas keuntungan pelaku 20 persen dari hasil penjualan togel. Misalnya penjualan Rp1 Juta keuntungan yang didapat Rp 200 ribu," paparnya.
Untuk pelanggan sendiri dari pengakuannya mulai dari pekerja kapal, warga sekitar dekat pinggir sungai, hingga buruh pelabuhan bongkar muat. "Sasarannya itu orang-orang sekitar tempat dia tinggal di pinggir sungai, pekerja kapal sampai buruh bongkar muat," tutup Ary.
Atas perbuatannya tersebut pelaku dijerat dengan pasal 303 Ayat (1) KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Editor: Aspian Nur
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.