Rabu, 13/11/2024
Rabu, 13/11/2024
PR (35) yang harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, lantaran menipu tetangganya, dengan alasan akan mengurus surat tanah korban seluas 2 hektare. (Foto: Polsek Samarinda Kota)
Rabu, 13/11/2024
PR (35) yang harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, lantaran menipu tetangganya, dengan alasan akan mengurus surat tanah korban seluas 2 hektare. (Foto: Polsek Samarinda Kota)
Penulis: Nancy
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Dengan modus bisa menguruskan tanah, PR alias Ipur menipu tetangganya sendiri yang akhirnya membuat pria 35 tahun itu harus berurusan dengan hukum.
Kasus penipuan yang dilakukan PR, warga Jalan Otto Iskandardinata Kelurahan Sidodamai Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda itu terungkap atas laporan Asmaul Husnah pada Minggu (10/11/2024) lalu ke Polsek Samarinda, terkait dugaan penipuan atau penggelapan yang dilakukan oleh PR.
Atas laporan dari wanita berusia 28 tahun tersebut opsnal Polsek Samarinda Kota pun melakukan penyelidikan dan berdasarkan keterangan saksi-saksi serta bukti-bukti, PR pun langsung diringkus di kediamannya saat itu juga.
"Setelah kami terima laporan dan mengumpulkan keterangan saksi serta bukti-bukti pelaku langsung kami amankan hari itu juga," kata Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Samarinda Kota Kompol Tri Satria Firdaus saat dihubungi melalui ponselnya Rabu (13/11/2024) hari ini.
"Saat diinterogasi dia mengakui perbuatannya kalau surat tanah yang dijanjikan tersebut tidak diurus sementara uang sebesar Rp28 Juta sebagai biaya pengurusan sudah habis digunakan," ungkap Satria.
Awalnya PR mendatangi Husnah kemudian menawarkan akan membuatkan surat tanah seluas 2 hektare milik Husnah di Jalan Perjuangan RT 104 Kelurahan Sungai Pinang, Kecamatan Sungai Pinang.
"Dia menjanjikan bisa membuatkan surat tanah dalam waktu empat bulan sejak Januari 2023 hingga Mei 2023 dengan biaya Rp28 Juta. Ternyata, surat tanah tersebut tidak diurus padahal mereka saling kenal karena tetangga dan korban sudah percaya," paparnya.
Karena tak ada itikad baik dari PR untuk mengurus surat tanah tersebut, akhirnya Husnah melapor ke Polsek Samarinda Kota guna diproses lebih lanjut.
"Karena saat ditanya pemilik uang selalu bilang dalam proses, alasannya ada kendala, sehingga lambat pengurusannya. Karena tidak ada kepastian, dan itikad baik makanya baru dilaporkan 10 November kemarin," tutup Satria.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUHP, tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Editor: Aspian Nur
Rabu, 13/11/2024
PR (35) yang harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, lantaran menipu tetangganya, dengan alasan akan mengurus surat tanah korban seluas 2 hektare. (Foto: Polsek Samarinda Kota)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.