Selasa, 12/11/2024

Polda Kaltim Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Ganja

Selasa, 12/11/2024

Pemusnahan barang bukti narkotika yang dilakukan Polda Kaltim pagi tadi. (Alv1124/KoranKaltim).

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Polda Kaltim Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Ganja

Selasa, 12/11/2024

logo

Pemusnahan barang bukti narkotika yang dilakukan Polda Kaltim pagi tadi. (Alv1124/KoranKaltim).

Penulis : Desy Alfy F

KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN – Pemusnahan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu dilakukan Polda Kaltim Selasa (12/11/2024) pagi tadi setelah adanya ketetapan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim AKBP I Nyoman Wijana kepada Korankaltim.com menjelaskan terkait pemusnahan barang bukti tersebut. “Kami musnahkan barang bukti ini sesuai dengan ketetapan yang diberikan Kejari Samarinda. Barang bukti didapatkan dari tiga tersangka yaitu  AA, AS dan CHW serta satu saksi berinisial S,” ujar Wijana.

Untuk AA diketahui memiliki barang bukti berupa 10 bungkus plastik klip bening berisi sabu dengan berat total 504,96 gram bruto atau 499,76 gram netto dengan tiga gram disisihkan untuk uji laboratorium di Samarinda, sisanya 496,76 gram dimusnahkan.

Sementara dari AS barang bukti yang didapatkan berupa 10 paket sabu dengan berat total 848,27 gram. Dari barang bukti ini, masing-masing 5 gram netto disisihkan untuk uji laboratorium BPOM RI Samarinda dan untuk keperluan bukti persidangan. Sisanya 838,27 gram dimusnahkan.

Sedangkan CHW memiliki barang bukti berupa satu paket plastik klip berisi sabu seberat 26,57 gram bruto atau 25,51 gram netto, satu gram disisihkan untuk uji laboratorium dan sisanya sebanyak 24,51 gram dimusnahkan.

Selain barang bukti dari para tersangka, juga terdapat temuan narkotika berupa ganja dari saksi berinisial S yang ditemukan dalam sebuah kardus dengan berat total 1.014 gram bruto atau 1002 gram netto. Tiga gram disisihkan untuk uji laboratorium, sedangkan 999 gram dimusnahkan.

Barang bukti ganja ditemukan melalui pengiriman jasa kurir yang saat dilakukan penelusuran ternyata alamat pengirim dan penerima palsu sehingga belum ada tersangka yang berhasil diamankan. "Barang bukti ganja ini ditemukan dari sebuah jasa pengiriman. Kami tak menemukan tersangka karena ternyata nama pengirimnya palsu," sebut Wijana.

Pemusnahan barang bukti ini menjadi langkah tegas mereka dalam upaya pemberantasan narkotika di wilayah Kalimantan Timur.  "Sampai saat ini penyelidikan terhadap para tersangka dan saksi masih terus dilakukan untuk memutus rantai peredaran narkotika," tutup Wijana.


Editor: Aspian Nur 

Polda Kaltim Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Ganja

Selasa, 12/11/2024

Pemusnahan barang bukti narkotika yang dilakukan Polda Kaltim pagi tadi. (Alv1124/KoranKaltim).

Share

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.