Senin, 11/11/2024

Dua Bulan Buron Setelah Menikam karena Sakit Hati, SA Ditangkap Reskrim Balikpapan Barat

Senin, 11/11/2024

Polsek Balikpapan Barat Berhasil Tangkap Pelaku Penikaman Setelah Buron Selama 2 Bulan. (Foto: Istimewa)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Dua Bulan Buron Setelah Menikam karena Sakit Hati, SA Ditangkap Reskrim Balikpapan Barat

Senin, 11/11/2024

logo

Polsek Balikpapan Barat Berhasil Tangkap Pelaku Penikaman Setelah Buron Selama 2 Bulan. (Foto: Istimewa)

Penulis: Desy Alfy F

KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN – Pelarian SA, pelaku penikaman di Kota Balikpapan, akhirnya harus terhenti setelah pria 26 tahun itu ditangkap Unit Reskrim Polsek Balikpapan Barat.

SA, warga Kelurahan Margomulyo, Balikpapan Barat yang sempat buron dua bulan setelah melakukan tindakan kekerasan ditangkap Jumat (8/11/2024) malam lalu sekitar pukul 23.00 WITA.

Kepada Korankaltim.com Senin (11/11/2024) siang tadi, Kapolsek Balikpapan Barat Ajun Komisaris Polisi (AKP) Sukarman menjelaskan terkait penangkapan SA tersebut.

"Kasus ini berawal dari laporan penganiayaan yang kami terima 3 September 2024 lalu. Saat itu ada insiden di Jalan Gang Family, RT 06 Kelurahan Baru Tengah, Kecamatan Balikpapan Barat," kata Sukarman.

Korban penikaman SA adalah  PJYP yang melapor kalau diserang menggunakan pisau badik dan melukai paha kanan juga dada kirinya.

Peristiwa tersebut diduga dipicu rasa sakit hati SA terhadap PJYP yang menjelek-jelekkan dirinya di depan mantan pacarnya. Karena tidak terima dengan hal tersebut, SA mendatangi rumah saksi dan menyerang dengan badik.

"Pasal yang digunakan untuk menjerat pelaku, Pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara minimal 2 tahun 3 bulan," ujarnya lagi.

Dalam proses pelarian dua bulan itu AS  berpindah-pindah tempat untuk bersembunyi dengan cara menumpang di rumah teman-temannya. Namun, upaya pelariannya berakhir setelah Unit Reskrim Polsek Balikpapan Barat berhasil mengamankannya bersama barang bukti berupa pisau badik yang digunakan dalam tindak penganiayaan.

Terpisah, Kasi Humas Polresta Balikpapan Ipda Sangidun menghimbau kepada masyarakat agar menjaga ketenangan dan tidak mudah terprovokasi.  "Mari jaga kamtibnas di lingkungan masing-masing dengan cara mengendalikan emosi dan berpikir positif," ujar Sangidun.

Editor: Aspian Nur

Dua Bulan Buron Setelah Menikam karena Sakit Hati, SA Ditangkap Reskrim Balikpapan Barat

Senin, 11/11/2024

Polsek Balikpapan Barat Berhasil Tangkap Pelaku Penikaman Setelah Buron Selama 2 Bulan. (Foto: Istimewa)

Share

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.