Jumat, 04/10/2024

Keributan Tengah Malam di Sungai Dama, Seorang Pemuda Diamankan Tim Elang Polsek Samarinda Kota karena Membawa Senjata Tajam

Jumat, 04/10/2024

Sebilah Sajam yang diamankan dari Leo (24) pemuda yang membuat onar di Pasar Sungai Dama. (Foto: Polsek Samarinda Kota)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Keributan Tengah Malam di Sungai Dama, Seorang Pemuda Diamankan Tim Elang Polsek Samarinda Kota karena Membawa Senjata Tajam

Jumat, 04/10/2024

logo

Sebilah Sajam yang diamankan dari Leo (24) pemuda yang membuat onar di Pasar Sungai Dama. (Foto: Polsek Samarinda Kota)

Penulis: Nancy 

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Leo Haldi Rifaldin harus menerima kenyataan “dicakar” tim Elang dari Polsek Samarinda Kota.

Pasalnya, pemuda berusia 24 tahun itu membuat keributan atau onar pada hari Senin, 30 September akhir bulan lalu saat waktu menunjukkan sudah tengah malam, 23.30 WITA. Keonaran itu dilakukan Leo di  Jalan Otto Iskandardinata Kelurahan Sungai Dama, Kecamatan Samarinda Ilir.

Saat itu Bhabinkamtibmas Kelurahan Sungai Dama mendapatkan informasi ada keributan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang langsung disikapi dengan mendatangi lokasi tersebut.

Tiba disana, Bhabinkamtibmas mendapati terjadi keributan tersebut dan Tim Elang Opsnal Polsek Samarinda Kota pun dihubungi yang langsung datang.

Setibanya di tempat keributan Tim Elang langsung mengamankan para pelaku yang terlibat dalam keributan dan ternyata satu diantara mereka yaitu Leo ternyata membawa senjata tajam yang disimpan di dalam jok motornya.

"Setelah dapat informasi adanya keributan, anggota opsnal langsung menuju ke lokasi dan mengamankan orang-orang yang terlibat keributan untuk dibawa ke Polsek," ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Samarinda Kota Kompol Tri Satria Firdaus saat dikonfirmasi Jumat (4/10/2024) hari ini.

Dari hasil interogasi diketahui semua keributan karena salah paham. Meski begitu polisi tetap mengamankan Leo yang membawa senjata tajam lengkap dengan sarungnya.

"Pelaku yang membawa sajam ini kami kenakan UU Darurat No.12 Tahun 1951 Pasal 2 Ayat (1), dengan ancaman hukuman maksimal maksimal 10 tahun penjara," kata Satria lagi.

Pengakuan dari Leo, dirinya memang kerap membawa sajam tersebut kemana-mana dan disimpan dalam jok sepeda motornya. "Pengakuannya memang selalu dibawa katanya buat jaga diri," tutup Satria.


Editor: Aspian Nur

Keributan Tengah Malam di Sungai Dama, Seorang Pemuda Diamankan Tim Elang Polsek Samarinda Kota karena Membawa Senjata Tajam

Jumat, 04/10/2024

Sebilah Sajam yang diamankan dari Leo (24) pemuda yang membuat onar di Pasar Sungai Dama. (Foto: Polsek Samarinda Kota)

Share

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.