Rabu, 12/06/2024
Rabu, 12/06/2024
KU (24) diringkus polisi, lantaran telah merekam rekan kerjanya dengan kamera ponsel, saat sedang mandi di kamar mandi toko, tempat mereka kerja. (Foto: Polsek Sungai Pinang)
Rabu, 12/06/2024
KU (24) diringkus polisi, lantaran telah merekam rekan kerjanya dengan kamera ponsel, saat sedang mandi di kamar mandi toko, tempat mereka kerja. (Foto: Polsek Sungai Pinang)
Penulis: Nancy
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Rekam teman kerja wanita menggunakan telepon selular (ponsel) saat sedang mandi, pria berinisial KU (24) diamankan polisi di Jalan Poros Samarinda-Bontang, Senin (10/6/2024) sekitar pukul 14.00 WITA.
Seperti diketahui, korban berinisial SA (20) dan pelaku tersebut merupakan karyawan di salah satu toko yang menjual alat pancing di Jalan Poros Samarinda-Bontang, Kecamatan Samarinda Utara. Perbuatan pelaku tersebut terungkap pada Sabtu (8/6/2024) sekitar pukul 08.30 WITA, di kamar mandi toko tempat keduanya bekerja.
"Pelaku ini dengan sengaja merekam korban yang sedang mandi menggunakan ponselnya dengan diletakkan di lubang ventilasi, sehingga tampak jelas aktivitas korban yang sedang mandi," ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Sungai Pinang AKP Rahmat Aribowo saat dikonfirmasi Rabu (12/6/2024) hari ini.
Perbuatan pelaku tersebut ternyata diketahui oleh korban usai dirinya tak sengaja melihat ponsel milik pelaku tersebut berada di ventilasi kamar mandi.
"Setelah mengetahui itu, korban langsung melaporkan ke kami, dan menyerahkan ponsel pelaku, yang terdapat rekaman korban sedang mandi," tuturnya.
Kemudian anggota langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Setelah cukup bukti, petugas langsung mengamankan pemuda berinisial KU tersebut pada Senin (10/6/2024) sekitar pukul 14.00 WITA di tempat ia berkerja. "Jadi, pelaku dan korban ini teman satu kerjaan, dan tinggal di toko tersebut," sebutnya.
Ditanya berapa kali pelaku melakukan perbuatan tersebut, dari pengakuannya, sudah lebih dari satu kali. "Ngakunya merekam korban itu sudah lebih dari satu kali, dan motifnya ya untuk dikonsumsi pribadi, serta dijadikan fantasi seksualnya," tutupnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 29 Jo pasal 4 (1) dan atau pasal 35 Jo pasal 9 UU RI No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Editor: Maruly Z
Rabu, 12/06/2024
KU (24) diringkus polisi, lantaran telah merekam rekan kerjanya dengan kamera ponsel, saat sedang mandi di kamar mandi toko, tempat mereka kerja. (Foto: Polsek Sungai Pinang)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.