Rabu, 21/02/2024
Rabu, 21/02/2024
Ilustrasi
Rabu, 21/02/2024
Ilustrasi
Penulis:Nancy
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Laporan istri oknum polisi terkait dugaan perselingkuhan yang dilakukan sang suami ditindaklanjuti cepat Polresta Samarinda lewat Propam dan Unit PPA yang langsung melakukan proses pemeriksaan.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasi Propam AKP Djatmiko saat dikonfirmasi Korankaltim.com Rabu (21/2/2024) hari ini menjelaskan hal tersebut.
"Memang ada laporan dari istrinya dan sementara anggota tersebut sedang proses pemeriksaan, dan itu juga ditangani dari PPA," ujar Djatmiko.
Media ini juga mencoba mengkonfirmasi terkait dengan penanganan di unit PPA. "Iya benar, saat ini masih pemeriksaan saksi-saksi, masih tahap klarifikasi," kata Kanit PPA Satreskrim Polresta Samarinda AKP Teguh Wibowo Rabu (21/2/2024) sore tadi.
Sebelumnya diberitakan wanita berinisial DA yang berusia 27 tahun, istri dari oknum polisi berinisial MY, memergoki sang suami dengan wanita lain di salah satu rumah kawasan Loa Bakung.
Perselingkuhan yang dilakukan MY disebut DA merupakan yang keempat kalinya selama tujuh tahun berumah tangga. "Ini yang keempat kalinya, sebelumnya itu sudah pernah membuat surat pernyataan, tidak mengulangi perbuatannya, ternyata masih dilakukan," kata DA siang tadi.
Editor: Aspian Nur
Rabu, 21/02/2024
Ilustrasi
TERPOPULER
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.