Aksi Terekam CCTV, Pencuri Handphone di Palaran Tertangkap
1 menit baca1.236 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Tak sadar aksinya terekam close circuit television (CCTV) alias kamera pengintai, seorang pria berinisial MA berusia 39 tahun harus berurusan dengan hukum karena ketahuan mencuri telepon genggam di sebuah konter handphone di Jalan Niaga Kelurahan Simpang Pasir Kecamatan Palaran Senin (29/6/2020) lalu pukul 11.00 WITA.
Kapolsek Palaran AKP Angga Indarta melalui Wakapolsek AKP Hardi saat ditemui Mako Polsek Palaran Kamis (2/7/2020) hari ini mengatakan saat kejadian MA berpura-pura hendak membeli handphone, karena tak curiga kemudian penjual handphone pergi sekira 10 menit ke kamar kecil namun setelah kembali enam unit handphone android yang ada di etelase kaca raib. Pemilik konter mengalami kerugian mencapai Rp 12 juta karena perbuatan MA.









