Kepala Loka POM di Kota Balikpapan Dra Sumiaty Haslinda, Apt kepada media ini mengatakan bahwa ada empat orang yang dimintai keterangan terkait aktivitas jual beli kosmetik ilegal tersebut.
"Ada empat orang yang kami mintai keterangan yang mana keempatnya dan sedang kami dalami apakah saling terkait atau tidak," ungkap Sumiaty saat ditemui di kantornya Jalan Telagasari RT 37 Kelurahan Telagasari Balikpapan Kota Selasa (30/6/2020) siang.
Dia menuturkan bahwa aktivitas ilegal tersebut dengan modus jual beli online di mana dalam pengiriman dari Malaysia ke Indonesia menggunakan jalur laut maupun udara.
"Masuknya dari Provinsi Kalimantan Utara lalu ke Balikpapan. Adapun produk kosmetik ilegal tersebut dikirim melalui perusahaan jasa pengiriman barang," bebernya.
Dia menegaskan bahwa produk kosmetik tersebut ilegal lantaran belum mempunyai izin dari Badan POM." Kalau dilihat seharusnya mempunyai izin edar BPOM jadi artinya ketika sudah memiliki izin edar maka sudah kami uji terkait mutu kalau seperti ini masuk ilegal Badan POM belum melakukan uji daripada mutu kosmetik tersebut," jelasnya.
Terkait status kepemilikan lanjut Sumiaty belum dapat membeberkan lebih detail karena masih dalam pengembangan.
"Status kepemilikan belum bisa kami publis karena masih melakukan pendalaman dan masih proses. Kami hanya memberitahu kepada masyarakat bahwa banyak beredar kosmetik dari Malaysia dalam jumlah yang besar di Balikpapan," ujarnya.
Menurutnya bahwa kosmetik ilegal tersebut sudah beredar banyak dimasyarakat dilihat dari jumlah yang diamankan petugas gabungan.
"Bahwa produk yang diamankan ini sebelumnya belum pernah kami temukan namun melihat jumlahnya sepertinya sudah lama beredar. Untuk produk sudah diamankan kita berproses kasusnya hingga tahap dua lalu diserahkan ke Jaksa," tegasnya.
Jika ditaksir nilai ekonomis barang bukti yang diamankan berupa 18 item kosmetik ilegal berbagai jenis dengan jumlah 2.273 pcs senilai Rp344.801.000. "Hal tersebut melanggar Pasal 197 jo 106 ayat (1) Undang-Undang nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar," tandasnya.
Penulis: Yudi Hadi
Editor: Desman Minang