Curi Kosmetik di Tempat Kerja, Janda Anak Tiga Diamankan Polisi
1 menit baca844 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Janda anak tiga berinisial NS (31) warga Jalan Gerilya harus diamankan polisi karena ulahnya mencuri kosmetik di tempat dia pernah bekerja. NS diamankan petugas Sabtu (27/6/2020) lalu dikediamannya Jalan Gerilya Kecamatan Sungai Pinang, bersama dengan barang bukti dua kardus besar berisi kosmetik berbagai merk, seperti krim muka, sabun dan lulur.
Terungkapnya hal tersebut berawal saat NS bekerja di distributor kosmetik sejak dua tahun belakangan terakhir, sehingga dengan mudah mencuri kosmetik tersebut dan akan dijual kembali. "Saya ambil di kantor. Awal saya beli tapi tidak banyak, tapi karena untuk penuhi target, saya dikasih banyak sama SPG (sales promotion girl) disitu," ucapnya saat ditemui di Mako Polsek Samarinda Kota Selasa (30/6/2020) hari ini.









