Setiba di pelabuhan langsung seluruh penumpang yang hendak masuk ke wilayah Kabupaten PPU langsung diarahkan untuk dilakukan pemeriksaan oleh petugas di Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
“Karena pelaku tidak membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan gerak gerik mencurigakan sehingga dilakukan pemeriksaan oleh anggota Reskrim dan Polsek Penajam yang tengah bertugas di Posko,” ungkapnya, Senin (8/6/2020).
Ketika barang bawaan pelaku diperiksa oleh petugas, tepatnya didalam tas selempang yang dipakai, ditemukan satu bungkus kopi, namun saat dibuka petugas di kejutkan karena ternyata berisikan obat-obatan terlarang jenis sabu sebanyak satu poket berat bruto 10,35 gram.
“Sabu itu di bungkus plastik bening, dalam penggeledahan itu disaksikan juga oleh salah satu petugas dari Dinas Perhubungan Kabupaten PPU,” tuturnya.
Usai tertangkap tangan memiliki atau menguasai narkotika, pelaku langsung digelandang ke Polsek Penajam untuk proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan hasil interogasi oleh kepolisian, pelaku mengakui mendapatkan barang haram itu dari seseorang dari Balikpapan.
“Barang itu rencananya akan diedarkan di daerahnya, dari pengakuannya dia baru pertama kalinya,” paparnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan diganjar dengan Pasal 114 Jounto 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis : Erwin
Editor : Desman Minang