Eko ketahuan membeli motor hasil curian yang mana motor merk Honda Beat Merah dengan Nopol KT 6594 W milik Randy Wahyudi, warga Jalan Gerilya Gang Keluarga RT 110 Kelurahan Sungai Pinang Dalam Sungai Pinang hilang saat diparkir di depan rumah dalam kondisi terkunci stang. Kendaraan roda dua itu diperkirakan hilang sekitar pukul 03.00 WITA hari Sabtu (6/6/2020) dinihari dan baru diketahui saat Randy ingin berangkat kerja pagi hari.
Randy pun langsung melapor ke polisi yang langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan ke lokasi kejadian sampai akhirnya Ahad (7/6/2020) kemarin motor itu diketahui bersama Eko yang melintas di sekitar lokasi hilangnya motor.
Anggota polisi melihat ciri-ciri motor sama, meski kondisi motornya sudah dilepas kapnya. Setelah dicetak ternyata memang motor yang dipakai Eko adalah motor Randy yang hilang. Eko sendiri saat dibawa ke Polsek Sungai Pinang mengaku membeli motor dari seseorang yang masih dicari keberadaannya. Eko dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan dengan ancaman paling lama lima tahun kurungan bui. (*)
Penulis: Nancy
Editor: Aspian Nur