Penyidik tinggal mencari saksi pendukung lain. Saksi yang sudah dimintai keterangan dari pihak keluarga yakni ibu korban maupun kerabat korban.
Kasus tersebut terungkap dari bukti komunikasi pesan singkat antara pelaku dan korban. Selain itu, korban juga mengaku telah disetubuhi sebanyak 10 kali sejak tahun 2019.
Ipda Erwin menambahkan, korban sudah menjalani visum dan terdapat bukti yang menguatkan perbuatan pelaku.
Pihaknya juga sudah melakukan koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kutai Timur.
"Hasilnya sudah kami tuangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Untuk tahap pendampingan dan konseling rehabilitasi dan mediasi kami sudah serahkan kepada pihak yang berwenang," ungkapnya.
Prosesnya tinggal mengagendakan pendampingan terhadap korban. Sementara ini, korban didampingi oleh pegawai kesejahteraan sosial Kecamatan Muara Wahau.
"Selama pandemi Covid-19 ini segala aktivitas terbatas. Jadi, tersangka sudah tidak memungkinkan untuk dibawa ke Rutan Polres Kutim. Jadi perkara ini sampai sidang berlanjut akan ditangani di Polsek Muara Wahau," katanya.
Tersangka dijerat pasal hukum tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Kepala DPPPA Kutim, Aisyah melalui Kasi Perlindungan Khusus Anak (PKA) Yurlenah mengaku telah berkoordinasi dengan tim penyidik dan memantau perkembangan kasus hukum pencabulan tersebut.
Sesuai tupoksi DPPPA, pihaknya akan melakukan pendampingan, mediasi dan konseling kepada korban.
"Baru kemarin kami dapat kabar sehingga kami melakukan pendampingan lewat komunikasi via telepon untuk memonitoring proses hukum dan telah menyiapkan tim untuk terjun ke lapangan," beber Yurlenah.
Bahkan, pihaknya menyarankan agar tim penyidik membawa korban ke DPPPA agar lebih mudah melakukan konseling secara langsung dan telah disiapkan tempat khusus rahabilitasi korban.
"Kalau bisa, sebenarnya korban dibawa ke kami untuk pendampingan selama persidangan. Namun, karena wabah Covid-19 sehingga kami bakal menerjunkan tim untuk pendampingan saat mediasi," tandasnya.
Penulis: Zulhamri
Editor: M.Huldi