Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan, Subhan mengatakan, pengungkapan tersebut berawal saat pihaknya menerima informasi dari masyarakat, terkait adanya aktivitas jual beli burung Cucak Hijau secara online melalui media sosial (medsos) facebook.
"Setelah ada informasi itu, kami langsung selidiki," ucapnya Jumat (5/6/2020) di Kantor Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan.
Saat dilakukan pengecekan oleh petugas di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan sebanyak 167 ekor burung Cucak Hijau, yang merupakan satwa dilindungi.
Sehingga, pelaku pun langsung diamankan dan digelandang ke Kantor Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan, guna proses lebih lanjut.
"Setelah proses penyidikan, kini status LS kami tingkatkan sebagai tersangka," tegasnya.
Berdasarkan hasil penyidikan kata Subhan, LS mendapatkan satwa dilindungi tersebut dari wilayah Berau dan dikirim ke Samarinda melalui jalur darat, dengan menggunakan jasa travel.
"Kami akan dalami lagi, apakah pelaku ini memiliki teman yang terlibat, yang jelas dia mulai menjual sejak awal Februari lalu," imbuhnya.
"Dan dari pengakuannya, satu ekor burung dijual Rp 300 ribu," sambungnya.
Subhan juga mengatakan selain mengalami kerugian materil, penjualan satwa dilindungi ini juga bisa menyebabkan populasi satwa burung Cucak Hijau berkurang.
"Populasinya menjadi berkurang," tandasnya.
Sementara, Kepala BKSDA Kaltim, Sunandar mengatakan aktivitas jual beli satwa langka, diakuinya memang marak terjadi, terutama satwa burung.
"Biasanya terjadi di wilayah yang kondisi hutannya masih bagus. Ini juga terjadi karena permintaan pasar cukup tinggi, sehingga ada masyarakat yang nekat melakukan aktivitas ilegal ini," terang Sunandar.
Perihal proses hukumnya, Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Damus Asa menegaskan, saat ini tersangka telah diamankan di Polresta Samarinda. Pihaknya juga akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk penanganan perkaranya.
"Kami mengapresiasi sinergitas antar instansi seperti ini. Kami juga akan terus mengawal proses penanganan perkaranya," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, LS dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf a jo Pasal 40 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta.
Untuk diketahui barang bukti berupa 167 ekor burung Cucak Hijau, Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan akan menyerahkannya kepada BKSDA Kaltim, untuk selanjutnya dilepas liarkan ke Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Balitek Samboja.
Penulis: Nancy/ Claudio Vico
Editor: Desman Minang