Ibu korban bekerja sebagai pegawai swasta. Dia juga berteman dengan istri pelaku.
Kelakuan tak terpuji pelaku terkuak pada Selasa (2/6/2020) lalu.
Saat itu, korban mengeluh sakit di bagian perut. Saat sang ibu hendak mengganti pakaiannya, dia melihat alat vital anaknya membengkak. Dia curiga.
"Saat ditanya, baru anak ini cerita," ungkap Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota, Iptu Abdillah Dalimunthe saat ditemui di Mako Polsek Samarinda Kota, Jumat (5/6/2020).
Setelah mendengar pengakuan anaknya, sang ibu langsung melaporkan ke pihak berwajib.
"Jadi, setelah kami mendapatkan laporan, pelaku langsung kami amankan saat itu juga di rumahnya pada malam hari," imbuhnya.
Lanjut Dalimunthe, korban dititipkan di rumah pelaku sejak Jumat (29/5/2020) lalu
Aksi pencabulan dilakukan saat pelaku sedang terlelap pada Sabtu (30/5/2020). Pelaku memasuki kamar di mana korban sedang tidur. Kejadian sekira pukul 03.00 WITA dini hari.
ER diduga melakukan perbuatan cabul dengan cara memasukkan jarinya ke kemaluan sambil membekap mulut korban.
Dalam melancarkan aksi bejatnya, pelaku ini mengancam memukul korban agar tak berteriak.
"Masih kami dalami lagi dan menunggu hasil visum untuk memperkuat dugaan tersebut," pungkasnya.
Jika terbukti, pelaku bisa dijerat dengan pasal 82 UU Nomor 35 tahun 2014, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun kurungan bui.
Penulis: Nancy
Editor: M.Huldi