Selain menghadirkan tersangka, reka ulang ini juga menghadirkan teman dekat pelaku, Taher.
"Ada 26 adegan yang diperagakan. Mulai dari rencana awal, menyiapkan kayu, survei lokasi, hingga membuang jasad korban," ungkap Kasat Reskrim AKP Rengga Puspo Saputro di Mapolres Berau, Kamis (4/6/2020).
Rengga menyatakan apa yang dilakukan pelaku merupakan pembunuhan berencana. Sebab, dari reka ulang, pelaku sudah mempersiapkan peralatan yang akan digunakan hingga merencanakan membuang jasad korban ke sungai.
Sedangkan Taher, ikut membantu Marselina membuang jasad korban ke sungai dengan menggunakan sepeda motor.
"Fakta terbaru yang didapat, Taher juga turut aktif dalam membantu membuang jasad korban," ujarnya.
Terkait motif pelaku membunuh suami sirinya, karena sering mendapat perlakuan kasar. Dia pernah diancam akan dibunuh oleh korban jika berani melapor ke polisi.
"Pelaku mengaku membunuh karena terlanjur sakit hati dengan sikap temperamental Ase," ujar Rengga.
Dengan menahan air mata, Marselina menceritakan kerap menjadi sasaran kekerasan apabila tidak memenuhi keinginan korban.
"Saya sudah tidak tahan. Selama 7 tahun saya sering disiksa. Salah sedikit saja saya langsung dimarahi dan dipukul pakai kayu, sapu kadang sampai diinjak," ungkap Marselina.
Meski begitu, pelaku mengaku menyesal karena sudah membunuh. "Saya juga ingin meminta maaf kepada seluruh keluarganya," ujarnya.
Untuk diketahui, terbongkarnya kasus ini berawal dari penemuan kerangka manusia yang diduga Ase oleh masyarakat di sekitar Sungai Loading Kampung Tabalar Ulu, yang dilaporkan pada 2 Mei 2020 lalu.
Diberitakan sebelumnya, pembunuhan dilakukan oleh Marselina Nona Anas pada Kamis (12/3/2020) sekitar pukul 23.00 WITA. Pelaku membunuh saat korban tertidur dengan menggunakan kayu.
Saat meyakini korban sudah meninggal, pelaku kemudian menelpon rekannya, Taher, untuk meminta membuang jasad korban. Keduanya membawa korban menggunakan sepeda motor.
"Kedua pelaku terancam Pasal 340 KUHP sub Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup," pungkasnya.
Penulis : Indra
Editor: M.Huldi