Kabid Pemberantasan BNNP Kaltim, AKBP Halomoan Tampubolon mengatakan barang tersebut dikirim dari Riau menuju Kota Balikpapan. "Kami dapat informasi dari BNN Riau, Bea Cukai serta bandara di sana akan ada pengiriman barang diduga sabu ke Balikpapan dan langsung kami tindaklanjuti," kata Halomoan. "Barang mau diambil pelaku di salah satu counter ekspidisi. Kami langsung memantau dan saat barang ditangan HN kami amankan dan diperiksa ternyata benar barang itu sabu dan inex dalam kemasan lulur," bebernya.
Hasil pengembangan tangkapan ini berdasarkan informasi HN, BNNP kembali menangkap satu orang berinisial CN pukul 15.05 WITA di Jalan Letkol Asnawi (Komplek Ruko Perum Kartini Residence) Kelurahan Damai Balikpapan Selatan. CN merupakan warga Klandasan Ilir Balikpapan yang dari dirinya diamankan 3 unit handphone yang digunakan untuk komunikasi serta 1 unit sepeda motor.
Dari keterangan pelaku GN inilah diketahui nama pengirim dan pemilik barang terlarang tersebut yakni berinisial FH dan hal ini telah dilakukan koodirnasi bersama dengan BNN Riau.
"Identitas FH pengirim paket di Riau sudah kami ketahui dan telah kami koodinasikan dengan BNN Riau," beber Tampu kepada awak media Rabu (3/6/2020) hari ini.
Selanjutnya dilakukan pengembangan disalah satu rumah kontrakan yang diduga milik dari FH, di Jalan Daksa Raya, Batakan, Balikpapan sekira pukul 16.30 WITA dan saat dilakukan penggeledahan, tersangka tak berada di rumah, masih di Pekanbaru Riau.
Dari hasil penggeledahan tersebut diamankan barang bukti satu poket sabu seberat 0,51 gram/brutto, 20 butir inex, tujuh buah pipet kaca, tiga buah bong/alat isap, dua timbangan kecil, dua timbangan besar, dua kendaraan roda empat, 3 buku tabungan, 3 STNK, 3 BPKB, 2 Paspor, 2 buah J
KTP diduga palsu. "Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap FH, oleh tim gabungan dan masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang)," jelas Halomoan.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 serta pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga seumur hidup atau hukuman mati. (*)
Penulis: Nancy
Editor: Aspian Nur